WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL
Jakarta- SUHANDI SH.Tantang Dirut PT.Sumatra Riang Lestari Terkait HGU Yang Ada Di Dusun Pardomuan DesaUjung Batu Julu, Ramainya media yang memberitakan terkait sengketa lahan antara WARGA DUSUN PARDOMUAN VS PT.SRL di desa ujung batu julu, kecamatan ujung batu, kabupaten Padang lawas Utara, propinsi Sumut .
Suwandi.SH (UG)aktivis senior yang akrab disapa bung UG ini beberapa waktu lalu di jakarta turut mendampingi warga serta ketua kelompok tani dusun Pardomuan untuk audensi di istana negara dan di kementerian LHK.
Saat di konfirmasi oleh awak media via by fon beliau dengan nada geram nya menantang Dirut PT.SRL untuk uji legalitas atas lahan yang ada di dusun Pardomuan seluas 2050ha tersebut,yang di klaim pihak PT srl bahwa lahan tersebut adalah lahan konservasi atau konsesi mereka.
"Saya ingin menantang Dirut PT.SRL JAJANG SUHARLAN untuk tunjukkin apa dasar mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan konservasi atau konsesi mereka,sebab dari hasil pengecekan kami di kementerian kehutanan dan kementerian LHK itu tidak ada termasuk ke HGU PT SRL."ujar bung UG".
Jangan cuma asal ngomong dan asal mengklaim saja dong..!!tentu harus ada dasar nya,kalau untuk warga dusun Pardomuan itu sudah jelas memiliki dasar dan sudah di resmikan beberapa tahun yang lalu bahwa dusun Pardomuan ada disitu,bahkan mereka juga sudah sebagian besar warga nya turut bayar pajak atas lahan yang mereka miliki di lahan tersebut.artinya bahwa Masyarakat atau warga nya taat pada aturan pemerintah atau pun negara,,,!! Dan hasil komunikasi terakhir kemarin dari pihak KLHK dalam waktu dekat ini pihak KEMENTERIAN KLHK akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang lahan yang seluas 2050ha tersebut,dan mengukuhkan nya agar lahan tersebut dapat di miliki dan di kelolah masyarakat melalui kelompok tani aman makmur (sesuai pengajuan dan data yang terlampir).
Namun sebalik nya malah PT.SRL tidak taat pada peraturan pemerintah ataupun pada negara, karena banyak dugaan pelanggaran -pelanggaran yang mereka lakukan,namun saat ini masih dalam penyelidikan pihak Gakkum KLHK."sambung bung UG.
Dan berdasarkan hasil audensi dan hasil kroscek kami di kementerian kehutanan,kementrian LHK, beberapa waktu lalu di jakarta,disini sangat jelas terlihat bahwa PT.SRL sudah mengangkangi undang -undang dan peraturan -peraturan Mentri LHK dan kehutanan.
Maka tegas saya katakan saya tantang itu Dirut PT srl nya untuk tunjukkan bukti dasar mereka yang mengklaim bahwa dusun Pardomuan masuk Arel konsesi mereka."tutup UG" ***Hobbi Pargaulan***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun