Berita Terkini

Penjelasan Mengenai Tercover nya BPJS Kesehatan Di Kota Bitung , Sulawesi Utara 

Bpjs kesehatan pembiayaan Pemda itu bersumber dana dari APBD,  kalo program pemerintah pusat itu PBI JKN (atau biasa dikatakan warga BPJSK p...

Postingan Populer

Rabu, 05 Juni 2024

Diduga PT. Prima Erajaya Bahari (PEB) Membuang Limbahnya Tidak Pada Tempatnya Bitung Sulawesi Utara


Kembali lagi keluhan dari masyarakat mengenai masalah pembuangan  limbah tidak pada tempatnya yang diduga dari PT. Prima Erajaya Bahari (PEB). Pasalnya, Dengan Hal itu berdampak Pada lingkungan masyarakat dan lahan perkebunan sawah dan pantai di sekitar perusahaan tersebut. Khususnya warga di Kelurahan Tanjung Merah. Rabu. 05/06/2024

" pembuangan limbah dari PT Prima Era Jaya Bahari sembarangan mengalir sampai ke persawahan dan dan pantai tanjung merah kami nilai tidak melalui kajian yang jelas dari pemerintah," ada keluh warga yang tak mau menyebutkan namanya,

Bertempat di Kelurahan Tanjung Merah Lingkungan 3, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sulawesi Utara

Dengan adanya Hal tersebut dapat berdampak Pada lingkungan masyarakat terutama petani penggarap sawah dan nelayan pinggiran sehari hari nya  mencari ikan di pinggiran pantai  tersebut. Khususnya warga di Kelurahan Tanjung Merah

Masyarakat sangat resah dengan pembuangan limbah ini karena jelas-jelas mengganggu mata pencarian masyarakat kecil apa lagi hanya petani dan nelayan pinggiran "sambungnya.

Lanjutnya, pembuangan limbah perusahan itu sudah berlangsung cukup lama limbah tersebut berimbas pada tanaman padi atau pun lahan sawah milik petani, dan nelayan pinggiran mengeluh biasanya nelayan turun cari ikan (ba Jubi) di pinggiran pantai airnya sudah keruh dan bau amis ikan, dan hampir 5 meter ke dasar airnya keruh (kabur) kata nelayan berinisial (MRN)

"Pembuangan limbah tersebut tak hanya mencemarkan lingkungan lewat aliran sungai dan sawah, sampai ke pinggiran pantai bahkan masyarakat turut mengeluhkan bau busuk yang ditimbulkan oleh  limbah tersebut itu,  sudah sering mengeluhkan tapi seperti tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak perusahan tersebut, untuk para aparat pemerintahan kota Bitung dan aparat penegak hukum tolong di usut tuntas permasalahan pembuangan limbah dari perusahan PT Prima Erajaya Bahari "keluhnya lagi.

Terpisah, Lurah Tanjung Merah Marlin Lengkong ketika di sambangi oleh awak media di kantornya  kelurahan tanjung merah (27/5/2024) sekira pukul 14:18 Wita, tak berada di kantor, dan di sapa lewat WhatSapp (wa) lurah memberi tanggapan lewat pembicaraan dengan awak media bahwa itu tak ada keluhan masyarakat atau kunjungi ke perusahan tersebut untuk ketemu manajernya,.

Berarti kalaupun limbah berlanjut atau pembuangan limbah nanti tunggu laporan masyarakat ataupun keluhan .. seharusnya setiap perusahan ikan harus ada kelengkapan surat ijin limbah, kalaupun ijinnya ada, kenapa melakukan pencemaran lingkungan  dengan cara pembuangan limbah yang dugaan mengandung CO yang bisa berdampak pada masyarakat sekitar tanjung merah.

Dan dikutip awak media sudah sempat mau konfirmasi kepada manajernya yang namanya Glen, lewat wa_nya sama sekali respon nya belum bisa ketemu, . Ada apa di saat mau konfirmasi di jawab begitu.. berarti ada apa-apanya di pihak perusahan tersebut.. hingga pada hari ini awak media meminta pihak DLH atau dinas dinas terkait untuk menelusuri perusahan tersebut agar awak media bisa mengetahui

Diduga Apakah si Glen manager  perusahan tersebut, sudah ada yang menunggangi dari para petinggi pemerintahan.? maka dari itu masyarakat tanjung merah yang kena dampak langsung dari limbah tersebut memohon dan menghimbau buat pemerintahan kota Bitung dan juga  aparat setempat tolong di percepat utus tuntas permasalahan limbah tersebut"

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2.   Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

#Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Editor/ L.I

Dalam rangka Pemeliharaan harkamtibmas di malam hari unit Patroli Samapta Polsek Langensari melaksanakan patroli


Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas),di malam hari unit Patroli Samapta Polsek Langensari melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Langensari , Selasa, 04/06/2024.

Patroli bertujuan untuk memastikan tidak ada tindak kriminalitas di jalanan maupun di lokasi objek vital. Bripka Sandra Cumara.G dan Brigadir Mardiansyah  melaksanakan Patroli Dialogis di Pos Satpam Sport Center Langensari.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto S.I.K,. M.H., melalui Kapolsek Langensari AKP Yudi Ristiyanto. S.H menyampaikan "Kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktifitas dan meminimalisir tindakan kriminalitas".

"Sampai dengan hari ini hasil kegiatan patroli tidak ada Kriminalitas yang terjadi dan Kami belum menerima laporan terkait hal tersebut," katanya.

Selain memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, patroli juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas lainnya, seperti pencurian sepeda motor.

"Kami melaksanakan Kegiatan patroli secara rutin demi terwujudnya kondusifitas Kota Banjar" pungkasnya.

(Uus)

Bhabinkamtibmas Kelurahan Hegarsari silaturahmi dengan masyarakat



Banjar- Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jawa barat, Kegiatan rutin setiap hari Bhabinkamtibmas Kelurahan Hegarsari Aipda One Suherman silaturahmi dengan dengan warga binaanya 

Kegiatan di laksanakan di halaman kantor Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.H., M.H. melalui Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso S.Sos., M.H. menyampaikan programnya dengan melakukan Silaturahmi dengan warga sambil Sharing antisipasi tindak pidana. 

"Bersama kita merencanakan dan melaksanakan Kegiatan positif yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan harkamtibmas. Keamaanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua warga masyarakat yaitu menjadi polisi dalam diri semua masyarakat" ucap Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan " kita semua mempunyai tanggung jawab untuk bisa berperan aktif dalam kondusitifitas di kota Banjar". 

"Kita menginginkan adanya gerakan yang berkelanjutan untuk selalu berkomunikasi antara pihak kepolisan dan pemerintah setempat serta masyarakat" urainya.  

"Mari selalu bersama sama melakukan Hal hal yang baik dengan niat yang baik dengan konsep penegakan hukum dan musyawarah untuk mufakat dan RJ (Restoratif Justice)" ajaknya 

Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat lebih terbuka dengan Personil Polsek Pataruman, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluh kesah bisa langsung menyampaikan di Forum ini agar dapat langsung ditindak lanjuti dan diselesaikan bersama 

"Diharapkan Masyarakat harus semakin cerdas menyikapi persoalan yang ada, baik dalam berita maupun di media social, jangan meyakini dan langsung menyebarkan setiap informasi yang didapatkan tanpa lebih dahulu mengecek kebenarannya." harapnya 

Dengan adanya silaturahmi tersebut,  ciptakan kamtibmas Kondusif sangat bermanfaat, yang hadirpun merasa senang dan berterimakasih atas kehadiran Bhaninkamtibmas karena selain dapat bersilaturahmi dan bertatap muka juga telah mendapat pengarahan yang sangat bermanfaat serta sharing.

(Uus)

Polsek Banjar Tempatkan Personil Lalulintas Di Titik Rawan Padat Kendaraan Antisipasi Kecelakaan Lalulintas



Banjar – Antisipasi  terjadinya padat kendaraan dan Kecelakaan Lalulintas Unit Lalulintas Polsek Banjar melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas Tepatnya di Simpang Empat Pintusinga Kota Banjar

Pengaturan arus lalulintas bertujuan untuk mengurai Padat kendaraan di pagi hari saat Siswa - Siswi Jam masuk sekolah  serta aktifitas masyarakat Di Jalan Raya  

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono., S.Sos., menyampaikan, "Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di jalan raya, dengan mengedepankan keselamatan sebagai kebutuhan, sesuai moto Berlalulintas."

"Pengaturan Arus lalulintas Sebagai bentuk tugas yang di emban fungsi Lalulintas, untuk melayani mengayomi melindungi masyarakat di jalan raya."

"Selain memastikan kondisi keamanan personil Lalulintas juga menggandeng  pemuda, masyarakat stempat, Intansi terkait untuk memastikan kondusifitas keamanan ketertiban berlalulintas."

"Kegiatan gatur di lakukan untuk menjaga ketertiban kelancaran saat berlalulintas, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat" imbuhnya

"Kami melaksanakan kegiatan pengaturan arus Lalulintas secara rutin untuk menjaga  kondusifitas di jalan raya." Pungkasnya.

#PolresBanjarPoldaJabar

(Uus)

Unit Samapta Polsek Banjar Sambangi Tempat Rawan Kamtibmas, di malam hari


Cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Polsek Banjar Polres Banjar melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Banjar Kota Banjar

Aipda  Sugianto Bersama  Brigadir Feby personil Patroli Unit samapta Polsek Banjar Memastikan Situasi Keamanan di lingkungan ,di Jalanan maupun Obyek Vital 

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K,. M.H., melalui Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono S.Sos. menyampaikan Kegiatan ini dalam rangka memberikan keamanan kepada masyarakat, jadi petugas kami di lapangan khususnya Unit Samapta bekerjasama dengan masyarakat.

Dengan Rute yang di lalui mako Polsek Banjar, Jalan Dr. Husein kartasasmita, Terminal Banjar, jalan Dewi Sartika Jalan Letjend. Suwarto, Jalan Gerilya Lingkungan Sumanding kembali Mako Polsek Banjar.

"Sampai dengan malam ini hasil kegiatan patroli tidak ada Kriminalitas yang terjadi dan Kami belum menerima laporan terkait hal tersebut," katanya.

Petugas kami  juga menggandeng aparat desa dari RT/RW maupun kelurahan setempat untuk memastikan situasi dalam keadaan aman. Rencananya, patroli setiap hari dan pada jam-jam rawan.

Selain memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, patroli juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas lainnya, seperti pencurian sepeda motor

"Menurutnya, peran serta masyarakat dan pemuda setempat efektif dalam  membangun situasi yang kondusif," terangnya.

"Kami melaksanakan Kegiatan patroli secara rutin demi terwujudnya kondusifitas Kota Banjar" lanjutnya.

(Uus)

Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar Polsek Banjar Monitoring Giat Posyandu Hibras , Stanting Pada Anak Balita



Banjar – Bhabinkamtibmas Polsek Banjar dalam rangka pelihara keamana ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan lingkungan Banjar RW 02 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Kali ini Bripka Riyan Bramandita  Memonitoring Giat Posyandu Hebras II tentang Penanggulangan Stanting Pada Anak balita oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Banjar

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono S.Sos., menyampaikan, "Kegiatan ini dalam rangka memberikan keamanan kepada masyarakat, jadi petugas kami di lapangan khususnya bhabinkamtibmas Sebagai pembimbing masyarakat di bidang keamanan".

"Sampai dengan hari ini hasil kegiatan sambang keliling yang di lakukan personil kami tidak ada laporan mengenai Kriminalitas yang terjadi di wilayah binaan." tuturnya.

Selain memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat peduli lingkungan baik itu masalah sosial maupun ketertiban umum.

Petugas bhabin juga menggandeng tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW maupun pemerintah kelurahan/Desa setempat untuk memastikan situasi dalam kondusif.

"Kami juga melaksanakan Kegiatan sambang keliling warga setiap hari secara rutin demi terwujudnya kondusifitas keamanan di lingkungan".pungkasnya.

(Uus)

Bhabinkamtibmas Desa Mekarharja Laksanakan Patroli Sambang Keliling Cek Situasi Kamtibmas ke Warga Masyarakat Ibu - Ibu Kelompok Wanita Tani (KWT)



Banjar – Bhabinkamtibmas Polsek Purwaharja dalam rangka pelihara keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum tepatnya di Dsn. Cibentang Rt. 14 Rw. 07 Desa Mekarharja Kec. Purwaharja Kota Banjar.

Kali ini, Bripka Hermawan dan Serka Dedi dalam giatnya yaitu berinteraksi terkait Kamtibmas di lingkungan, serta mempererat silaturahmi dengan warga di sela patroli keliling bersama

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K,. M.H., melalui Kapolsek Purwaharja IPTU Ahmad Iskandar, menyampaikan, "Kegiatan ini dalam rangka memberikan keamanan kepada masyarakat, jadi petugas kami di lapangan khususnya bhabinkamtibmas Sebagai pembimbing masyarakat di bidang keamanan".

"Sampai dengan hari ini hasil kegiatan sambang keliling yang di lakukan personil kami tidak ada laporan mengenai Kriminalitas yang terjadi di wilayah binaan." tuturnya.

Selain memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat peduli lingkungan baik itu masalah sosial maupun ketertiban umum.

Petugas bhabin juga menggandeng tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW maupun pemerintah kelurahan/Desa setempat untuk memastikan situasi dalam kondusif.

"Kami juga melaksanakan Kegiatan sambang keliling warga setiap hari secara rutin demi terwujudnya kondusifitas keamanan di lingkungan".pungkasnya.

(Uus)

Pangdam XVIII/Kasuari Sambut Wapres RI di Bandara DEO


Sorong- Papua Barat Daya, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Hariyanto, S.I.P., M.Tr. (Han) didampingi Ny. Rina Haryanto menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma'ruf Amin beserta Ibu HJ. Wury Ma'ruf Amin dan Rombongan di Bandara Bandara DEO, Minggu (5/6/2024).

Kedatangan Wakil Presiden  bersama dengan rombongan dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan menggunakan pesawat TNI AU Type : C - 130.

Turut menyambut kedatangan Wakil Presiden RI tersebut Pj. Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs. Mohammad Musa'ad, M.Si, Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si.,M.Tr.Opsla, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddison Sirih, S.I.K., M.T.C.P, Mayjen TNI Datu Cahyono, Kapoksahli Pangdam XVIII/Kasuari Brigjen  TNI Juniras Lumbantoruan S.Sos., M.Si., Sebagai Dansatgas Pamwil Kunker Wapres RI, Danlantamal XIV/ Sorong Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo, Danlanud Manuhua Marsma TNI Dedy Ilham S.Salam, S.Sos., M.M., Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhoni Way

Pangdam XVIII/Kasuari selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) memimpin langsung kegiatan pengamanan kunjungan kerja Presiden di wilayah Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Berdasarkan resume kunjungan kerja, Presiden Wakil Presiden RI akan berada di Sorong selama tiga hari hingga Jumat, 7 Juni 2024. 

Wakil Presiden RI  Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma'ruf Amin diagendakan akan melaksanakan  Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Papua Barat Daya, Peninjauan Kampung Nelayan di Kampung Malawai dan Acara Launching Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua, Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), Selanjutnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama rombongan akan menuju ke Jakarta.

L.I