Berita Terkini

Masyarakat Jalan Panglima Muda Desa Sikebau Jaya Senang Karena Sepanjang 1,8 KM jalan nya Selesai di Aspal

WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Akses Jalan Panglima muda Desa Sikebau jaya, selama ini hanya pengerasan jalan saat ini masyarakat telah merasak...

Postingan Populer

Sabtu, 08 Juni 2024

Babinsa Kodim Jeneponto Kembali Menunjukkan Aksinya Bantu Warga Padamkan Si Jago Merah



JENEPONTO - Warga Kampung Bangkala Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, dihebohkan adanya kepulan asap yang berasal dari kebakaran rumah milik Sibali Daeng Selong (65) Tahun, Sabtu, 8/06/24.

Mendengar informasi adanya kebakaran, Serda Muh. Ali Babinsa Desa Tuju anggota Koramil 02 Bangkala Kodim 1425 Jeneponto, dengan cepat langsung menuju TKP dan membantu memadamkan api kebakaran bersama warga yang sudah ada dilokasi.

Dalam keterangannya, Babinsa Serda Ali menjelaskan, sekitar pukul 13.50 Wita, salah satu warga saat keluar dari rumahnya (Tetangga korban kebakaran), tiba-tiba melihat asap tebal di sertai cahaya memerah di rumah Dg Selong, kemudian berteriak ada kebakaran.

"Melihat kejadian itu, warga keluar rumah berbondong-bondong melakukan pertolongan untuk memadamkan api yang membakar rumah Dg Selong dengan alat seadanya dan di bantu dengan 2 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto. 

Dugaan sementara api berasal akibat hubungan arus pendek/konsleting listrik dikarenakan rumah tersebut terbuat dari kayu sehingga api mudah membesar dan dengan cepat melahap seluruh isi rumah. Akibat dari kejadian tersebut Rumah Dg Selong hangus terbakar rata dengan tanah, dan 2 unit sepeda motor sehingga kerugian berkisar ratusan juta rupiah, terang Serda Ali. 

Pada kesempatan itu, Serda Muh. Ali selaku  Babinsa Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat menghimbau kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati dengan aliran listrik, apabila ada jaringan listrik yang sudah rusak laporkan ke PLN agar segera mendapat penanganan yang cepat dan tepat, guna menghindari kejadian serupa.Imbuhnya.

L.I

Polisi Amankan 12 Tersangka dari 11 Kasus Selama Periode Bulan Mei T.A. 2024



Polres Subang Polda Jabar gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus selama periode bulan Mei T.A 2024 yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang, bertempat di lapangan apel Mako Polres Subang Jl. Mayjend Sutoyo No.29 Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, dengan mengamankan 12 orang tersangka dari 11 kasus. Jum'at, (7/6/ 2024)

Konferensi Pers secara langsung dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, KBO Sat Narkoba Polres Subang dan Personel Sat Narkoba Polres Subang.

Selama periode bulan Mei Ta. 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin dengan rincian antaranya, jumlah kasus sebanyak 11 kasus, terdiri dari, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Sabu 7 Kasus, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis 1 Kasus, Kasus Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 Kasus dan Kasus Peredaran Psikotropika 2 Kasus.

"Untuk jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang sudah diamankan, terdiri dari : Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 8 orang tersangka, tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis 1 orang tersangka, tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 orang tersangka dan Tersangka Peredaran Psikotropika 2 orang tersangka," jelasnya.

Dilanjutkannya, 8 orang tersangka kasus Narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut, Sdr. S.P Alias DOGLO, A.Y Alias KONCLENG, H.B Alias TEPLEK, R.Y, G.S, F.A Alias DOMPU, R.F Alias DADAM, R.H Alias BAJOL, 1 orang tersangka kasus Tembakau Sintetis Sdr. H.P, 1 orang tersangka peredaran sediaan Farmasi tanpa izin Sdr. D.N dan 2 orang tersangka peredaran Psikotropika Sdr. R.A Alias KUTIL dan Sdr. E.P Alias AKEW.

"Adapun para tersangka terlibat  tindak pidana kasus Narkotika, Tembakau Sintetis, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan diantaranya, Wiraswasta 9 orang, Karyawan Swasta 1 orang, Honorer 1 orang, Tidak bekerja 1 orang," ucapnya

Untuk tempat kejadian perkara meliputi di Kec. Subang 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika, Kec. Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kec. Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kec. Binong 1 TKP Narkotika, Kec. Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis, Kec. Pagaden 1 TKP Narkotika.

"Barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari, Sabu 125,41 Gram, Tembakau Sintetis 21,32 gram, Sediaan Farmasi 300 butir, Psikotropika 112 butir, Handphone Android 12 unit, Timbangan digital 6 unit, Uang tunai Rp45 ribu, Sepeda Motor 3 unit, Sepeda Listrik 1 unit, Jok Motor 1 buah, Bungkus Rokok 3 buah, Kertas pahpir 3 buah, Potongan sterofom 3 buah, Dompet 1 buah, Helm 1 buah, Plastik klip bening 8 pak, Botol bekas 2 buah dan KTP 11 buah. Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak 2.400 orang," terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.

"Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun  dan pidana denda paling banyak Rp200 juta dan Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," tegas Jules Abraham Abast.

Masih kata Jules Abraham Abast, terhadap 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

"Modus Operandi dari ke 12 orang tersangka tersebut bervasiasi yang diantaranya menggunakan sistem COD (Cash On Delivery), Sistem Peta dan transaksi tatap muka secara langsung," tutupnya.

Bandung 7 Juni.2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Semarak Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Satlantas Polres Cirebon Kota Adakan Lomba Safety Riding





POLRES CIREBON KOTA,-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara, Polres Cirebon Kota mengadakan lomba safety riding di Mako Polres Cirebon Kota pada Sabtu (8/6/24).

Kegiatan ini diprakarsai oleh Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara serta memperkenalkan metode terbaru dalam safety riding kepada masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik., M.M melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.Ik menekankan pentingnya edukasi mengenai safety riding dengan menggunakan metode terbaru.

"Kami mengundang komunitas otomotif, terutama pengguna sepeda motor, untuk memperkenalkan kembali konsep safety riding terbaru," ujar Kompol Rizky.

Wakapolres menambahkan bahwa acara ini juga memperkenalkan trek baru yang mendukung metode safety riding terbaru dengan melibatkan 15-20 komunitas otomotif dan pengemudi ojek online.

"Kami berharap kegiatan ini memberikan informasi yang bermanfaat dan memperkenalkan kembali metode berkendara yang aman," ucapnya.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, S.Kom menambahkan bahwa perlombaan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat Kota Cirebon dalam berkendara roda dua.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan keamanan bagi semua pengguna jalan," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dalam mewujudkan keselamatan berkendara dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Cirebon.

((Bang keling)) 

Reuni Akbar Alumni Prajurit 502 Ujwala Yudha 2024 di Lapangan 51 Yonif 502/UY/18/2 Kostrad



Malang - Alumni Prajurit 502 Ujwala Yudha menggelar Reuni Akbar 2024 di Lapangan 51 Yonif 502/UY/18/2 Kostrad di Jabung, pada hari Sabtu (08/06/2024). Acara ini dihadiri oleh ratusan prajurit dan ribuan keluarga besar alumni Yonif 502/UY/18/2 Kostrad, yang datang untuk bersilaturahmi dan bernostalgia dengan rekan seangkatan maupun lintas angkatan.

Acara reuni tersebut semakin meriah dengan penampilan Marching Band, pemecahan rekor, dan demonstrasi Bela Diri Militer Taktis oleh Prajurit Yonif 502/UY/18/2 Kostrad. Turut hadir dalam acara tersebut Mayor Jendral TNI (Purn) Djoko Susilo dan perwira tinggi Brigjen TNI Riksani Gumay, yang pernah menjabat sebagai Danyon 502/UY/18/2 Kostrad (UJWALA 31). 

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Riksani Gumay menekankan pentingnya reuni ini sebagai ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar prajurit. "Reuni ini merupakan salah satu ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar prajurit. Harapannya agar prajurit semangat tidak luntur dan jaga nama baik yang sudah terukir sejak dulu," pesannya singkat.

Danyonif 502/UY/18/2 Kostrad, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, mengungkapkan rasa bangganya terhadap dukungan penuh dari para senior. "Luar biasa, kami hormat kepada seluruh senior. Tentunya ini menjadi suntikan moril yang tinggi. Harapannya kita bisa lebih fokus. Dan Alhamdulillah, sudah terbentuk paguyuban, dengan itu akan mempererat tali silaturahmi," ujarnya.

Reuni Akbar ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi momen berharga untuk menjaga kekompakan dan semangat kebersamaan antar prajurit Yonif 502/UY/18/2 Kostrad.

L.I

Mengenai Dugaan Penyelewengan Hukum Agama Maupun Pidana Di Kabupaten Pohuwato Pihak (KUA) Tidak Ada Sangkut Pautnya



Diduga seorang atau dikatakan imam syarah yang telah menikahkan perempuan masih berstatus istri orang, pada Kamis 06/06/2024, kemarin bukan dari pihak kantor urusan agama (KUA) mengenai pernikahan tersebut dari pihak KUA  tidak tahu menahu tentang pernikahan itu. Sabtu. 08/06/2024

Setelah awak media  mengkonfirmasi melalui messenger FB kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Pohuwato yang berinisial (YY ) yang mana pernikahan tersebut tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada pihak KUA." katanya

Maka dari itu apakah perbuatan kedua mempelai dan imam-imam Syarah yang tidak terdaftar di kantor (KUA) yang berada di kabupaten Pohuwato itu, apakah tidak melanggar aturan undang-undang perkawinan dan pidana, perbuatan yang di lakukan mereka.

Dari ketentuan aturan-aturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
yang berlaku, dalam  Pasal (9)
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak
dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Maka dari itu Keluarga yang di rugikan bersama awak media menghimbau mengingat kan kepada pemerintah daerah Gorontalo terutama pemerintah kabupaten Pohuwato dan aparat setempat tolong di proses dan utus tuntas permasalahan dengan adanya mafia-mafia yang berani melakukan pelanggaran dan seenaknya menikahkan  seseorang yang masih berstatus istri orang lain, dan membawa   nama kantor urusan agama (KUA) 

Dugaan jangan sampai ada sogokan ? dari kedua pasangan yang menikah tersebut, sampai imam-imam Syarah berani melanggar aturan agama, melangsungkan pernikahan tersebut.  
Keluarga yang di rugikan akan menuntut  kepada pihak pihak yang telah lancang dan berani menikahkan wanita masih berstatus istri orang terutama imam-imam Syarah yang tidak bertanggung jawab dan para saksi-saksi yang hadir dalam kegiatan pernikahan tersebut.


Editor/L.I

Sebanyak 50 Anak Paud Bhina Sakti Kunjungi Polres Wonosobo



WONOSOBO, Sebanyak 50 anak dari PAUD Bhina Sakti hari ini melakukan kunjungan edukatif ke Polres Wonosobo pada Kamis (6/6). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan anak-anak usia dini terhadap tugas dan fungsi kepolisian, serta menanamkan rasa cinta terhadap tanah air sejak dini.

Personel Satbinmas Polres Wonosobo menyambut kedatangan anak-anak dengan hangat. Mereka mengajak anak-anak untuk berkeliling melihat berbagai fasilitas yang ada di Polres Wonosobo serta memberikan penjelasan singkat mengenai tugas-tugas kepolisian.

"Kami sangat senang bisa menerima kunjungan dari PAUD Bhina Sakti. Ini adalah kesempatan yang baik untuk mengenalkan anak-anak kepada tugas-tugas kepolisian dan pentingnya disiplin serta keamanan sejak dini," ujar Bripka Hana, salah satu anggota Satbinmas Polres Wonosobo.

Selain itu, anak-anak juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung alat-alat yang digunakan oleh polisi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Mereka tampak antusias dan bersemangat mengikuti setiap penjelasan yang diberikan.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang berharga bagi anak-anak PAUD Bhina Sakti serta mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat sejak usia dini.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan anak-anak akan lebih mengenal dan menghargai tugas-tugas kepolisian serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap keamanan di lingkungan mereka.


Sumber : Humas polres
Red (Yudhi)

Latma Rajawali Ausindo 2024 TNI AU-RAAF Siap Dilaksanakan



Perencanaan latihan bersama (Latma) Rajawali Ausindo antara TNI AU dan RAAF telah mencapai tahap akhir setelah selesai dilaksanakan Final Planning Conference (FPC) di Lanud Adisutjipto, serta site survey di Ambal Area, Kebumen, Jawa Tengah pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024.

Latma Rajawali Ausindo dijadwalkan berlangsung pada bulan September 2024 dengan melibatkan Skadron Udara 31, Lanud Halim Perdanakusuma dan 37 Squadron RAAF. 

Selain melibatkan dua skadron udara, latihan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan latihan Wirayudha Ausindo yang melibatkan TNI-AD dan Australian Army.

Ops Planner TNI AU Letkol Pnb Ripdho dan Ops Planner RAAF Squadron Leader Cameron McKinnon merencanakan materi dalam latihan meliputi misi Tactical Flying, Dynamic Tasking, serta materi Live Air Drop dengan metode Cargo Delivery System (CDS) untuk mendukung resupply pasukan darat yang terlibat dalam Latihan Wirajaya Ausindo.

Turut hadir dalam Final Planning Conference, Komandan Skadron Udara 31 Letkol Pnb Alfonsus, sebagai Deputy Exercise Director bersama dengan staf yang memiliki pengalaman dalam melakukan live air drop pada misi kemanusiaan di Gaza beberapa waktu lalu.

Latihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan taktis dan interoperabilitas kedua angkatan udara yang sama-sama mengoperasikan alutsista pesawat C-130J Super Hercules. (DISPENAU@2024)

TNI Angkatan Udara 

L.I

Beri Pembekalan, Danrem 172/PWY Ingatkan Prajurit 641/BR Berperan Aktif Membantu Masyarakat

Beri Pembekalan, Danrem 172/PWY Ingatkan Prajurit 641/BR Berperan Aktif Membantu Masyarakat

Sentani - Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono, S. I. P., memberikan pembekalan kepada Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 641/BR, bertempat di Aula Serbaguna Rindam XVII/Cenderawasih, pada Jum'at (7/6). 

Pada kesempatan tersebut Danrem menekankan pentingnya kesiapan mental dan fisik setiap prajurit yang akan bertugas di daerah Papua, mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di wilayah tersebut. Tugas di Papua tidak hanya memerlukan kesigapan dan dedikasi tinggi, tetapi juga keterampilan dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat setempat.

"Tugas di Papua memerlukan keseriusan dan kesiapan penuh dari setiap prajurit. Kita tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga harus berperan aktif dalam membantu masyarakat dan mendukung pembangunan setempat. Jalin hubungan yang harmonis dan selalu kedepankan sikap humanis dalam setiap tindakan," tegas Danrem.

Papua dikenal memiliki tantangan yang kompleks, mulai dari kondisi geografis yang berat, isu sosial budaya, hingga potensi ancaman keamanan. Untuk itu, Danrem menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap kondisi lokal serta kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat.

"Setiap prajurit harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang wilayah tugasnya. Pahami kondisi geografis, budaya dan sosial masyarakat setempat. Ini akan membantu kalian dalam menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien," lanjutnya.

Danrem juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku selama bertugas. 

"Disiplin adalah kunci utama. Taatilah setiap aturan dan prosedur yang ada. Jangan sampai ada tindakan yang merugikan nama baik TNI dan Negara Indonesia. Selalu bertindak dengan bijak dan penuh tanggung jawab," pungkasnya.

L.I