Bolmong,-
Dianggap lakukan perbuatan melawan hukum INAKOR Resmi laporkan Pihak pengusaha berlabel Perseroan Terbatas ( PT ) yaitu, PT Marga Dwita Guna di Mapolres Bolmong, senin, 1/8/24 pasalnya kegiatan Pengerukan/ Pengambilan Material Batuan Tanpa Ijin Oleh PT Marga Dwitaguna di Desa Bolangat kecamatan sangtombolang sudah melewati area batas perijinan, atau bukan pada kawasan ijin usahanya.Jumat, (5 Juli 2024).
Adapun laporan pengaduan INAKOR di terima langsung oleh pihak penyidik di Unit 3 Tipidter pada jumat 21/6/24, dengan nomor LP , 025,009,028/ Ext/L.Peng. KWL. LSM.INAKOR.BMR/ VI/2024. Perihal Pengaduan yang di anggap mengacu pada Pelanggaran hukum atas Kegiatan Pengerukan/ Pengambilan Material Batuan Tanpa Ijin Oleh PT Marga Dwitaguna, di Desa Bolangat Sangtombolang,
Berdasarkan laporan Masyarakat serta berdasarakan hasil invetsigasi Tim INAKOR di lapangan :
Sehingga tim investigasi menemukan adanya fakta kegiatan pengambilan material batuan berdiameter 25 hingga 30 Cm dengan mengunakan alat berat berupa Exsavator, oleh pihak pelaku .
Dikatakan pula berdasarkan hasil klarifikasi oleh tim INAKOR kepada pihak /oknum oprator bahwa objek material batuan, akan di bawah ke perusahan pengelolah batu Split PT Marga Dwitaguna yang berkedudukan di Desa Bumbung guna sebagai kebutuhan Bisnis pribadi perusahaan .
Bahwa melihat kesesuaian potensi pidana terhadap pihak pelaku, atas kegiatan pengerukan dilahan tersebut adalah merupakan kawasan/ bukan area ijin pihak pelaku.
Merujuk data yang di miliki pihak pelaku / PT Marga Dwitaguna berdasarkan data hasil audit BPK tahun 2021, hingga kini PT Marga tidak memiliki Ijin Pengelolaan/ produksi secara resmi, atau hanya mengantongi Rekomendasi Bupati Tahun 2016.
Kepada awak media ketua DPD INAKOR Bolmong Anniza Talibo angkat bicara Bahwa pihak pelaku, selain melakukan kegiatan bersifat ilegal pihak pelaku dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara penyerobotan/ melakukan kegiatannya di tanah negara tanpa ijin.
Olehnya berdasarkan fakta tersebut di atas melihat labilnya struktur tanah pada area galian tipe C sesuai kedalaman dari hasil pengerukan sungai oleh pelaku tanpa merujuk standart operasional prosedurt melalui kajian lingkungan dan tata ruang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak pelaku, dapat berpotensi abrasi yang lebih besar hingga berdampak pada kerusakan lingkungan dan lahan perkebunan milik warga disekitar kegiatan, jelas Ann Talibo.
Perbuatan pelaku dianggap telah melakukan upaya pelanggran perbuatan melawan hukum negara, serta berpotensi di pidana berdasakan ketentuan merujuk UU 32 pasal 109 tentang lingkungan hidup, bahwa barang siapa melakukan kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dapat di pidana 1-3 tahun penjara dan denda 1- 3 miliar rupiah , serta UU nomor 4 pasal 161 tentang Minerba, barang siapa mengelolah, menampung, mengangkut, serta mendistribusikan material tanpa ijin dapat di pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Sehubungan dengan dugaan ketidak patuhan oleh oknum pelaku, perihal pelanggran tersebut di atas , dengan ini kami meminta Atensi Bapak Kapolres Bolaang Mongondow , kiranya dapat menyikapi atas laporan Pengaduan Tim Pegiat / Pemerhati, LSM INAKOR agar oknum pelaku tersebut di atas dapat di lakukan upaya tindakan khusus melalui penegakan Supremasi hukum negara melalui Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bolmong," Tutup Ann Talibo.
( Team ).
Editor/L.I.79