Jajaran Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari hasil razia di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumber AKP YULIANA, S.A.B., M.Si dan anggotanya tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 38 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek hingga miras tradisional berupa ciu.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 38 botol miras berbagai merek dan termasuk ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon ataupun Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) melalui nomor 08112274110.
Setiap laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas terdekat dengan lokasi dalam waktu singkat. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.((BABIL PADODO))