Berita Terkini

Bersihkan Sampah di Kali Jenes, Babinsa Laweyan Berharap Tidak Terjadi Banjir Saat Musim Hujan Tiba

Surakarta - Babinsa Kelurahan Laweyan Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serma Giminanto melaksanakan kerja bakti bersama warga masyara...

Postingan Populer

Rabu, 24 Juli 2024

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf


((Bang keling)) 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 9 Tersangka Narkotika Dalam Ops Antik Lodaya 2024





POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024. 

Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.

Adapun para tersangka yang diamankan adalah yakni, AT (37) – Sabu (Target Operasi), RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, 
IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB ( 26) – Obat, LO (34) – Sabu, 
TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

"Barang bukti tersebut dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 TKP di Kec. Harjamukti, 2 TKP di Kec. Kesambi, 
1 TKP di Kec. Kejaksan, 1 TKP di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon dan 1 TKP di Kec. Suranenggala, Kab. Cirebon," ujarnya. Sabtu (20/7)

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dan Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," imbuhnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

AKP Ma'ruf Murdianto menambahkan, para tersangka dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Tentunya tidak terlepas dari dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kami". Tutup AKP Ma'ruf

((Bang keling)) 

Kapolres Wonosobo Pimpin Apel Besar Patroli Keamanan Sekolah


Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin Apel Besar Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan Launching Program Jateng Zero Bullying di halaman Mapolres Wonosobo pada Kamis (25/07/2024) pagi.

Kegiatan apel yang bertema "Mari Bergerak Ciptakan Lingkungan Yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Bagi Pelajar" tersebut diikuti puluhan siswa dan siswi perwakilan dari SMA dan SMK di Wonosobo yang didampingi guru masing-masing.

Dalam amanatnya, AKBP Donny membacakan amanat dari Kapolda Jateng menyampaikan bahwa kasus kekerasan ataupun kejahatan yang menimpa anak sebagai korban atau pelaku cukup tinggi. Oleh karena itu, diharapkan melalui perwakilan siswa yang tergabung dalam tim Patroli Keamanan Sekolah (PKS) ini dapat menjadi pionir bagi siswa lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap aksi kekerasan yang dilakukan antar siswa atau tindak kekerasan seperti bullying dan lain sebagainya.

"Sebagai Petugas Patroli Keamanan Sekolah (PKS), diharapkan mampu menjadi kader di masing-masing sekolah untuk membantu pencegahan aksi perundungan atau bullying, mencegah aksi tawuran antar pelajar, atau tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya. Tidak hanya menjadi contoh di lingkungan sekolah tapi juga di lingkungan masyarakat," ungkap Kapolres Wonosobo.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan siswa juga mengucapkan ikrar anggota PKS yang ditirukan seluruh peserta apel. Selain itu, Kapolres Wonosobo juga menyematkan pin Zero Bullying kepada perwakilan siswa. Sejumlah perwakilan siswa dari MAN 2 Wonosobo juga memberikan penampilan menarik yaitu peragaan gerakan lalu lintas.

Usai pelaksanaan apel, AKBP Donny menyempatkan diri untuk berdialog dengan peserta. Dirinya berharap Apel Besar PKS dan launching program Jateng Zero Bullying ini diharapkan menjadi titik awal bagi pelajar untuk tertib dan patuh hukum terutama dalam berlalu lintas serta menjadikan pelajar sebagai duta zero bullying. 

"Jadilah pelajar yang mempunyai budi pekerti luhur, akhlak yang baik, hindari bullying dan taati peraturan dalam berlalu lintas," pungkas Kapolres Wonosobo.

Jurnalis, kaperwil
(Yudhi) 

Menjaga Keutuhan Indonesia, Divisi Humas Polri Melaksanakan Kontra Radikal di Jawa Tengah





Polda Jateng - Pada hari ini, Rabu (24/7/2024), Polrestabes Semarang dan Pondok Pesantren Al Musthofa di Kendal menjadi lokasi kegiatan silaturahmi Kamtibmas yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan terorisme melalui kegiatan kontra radikal dan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Terorisme Adalah Musuh Kita Bersama".

Kegiatan ini dipimpin oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dengan narasumber utama Ustad Muhammad Nasir Abbas, mantan narapidana terorisme yang kini aktif menyebarkan pesan damai. 

Focus Group Discussion (FGD) ini mempertemukan berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemimpin pesantren, santri, dan mahasiswa untuk mengatasi meningkatnya ancaman terorisme di era digital.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Trunoyudo menekankan pentingnya upaya kontra radikal untuk mencegah penyebaran paham radikalisme yang semakin marak.

 "Kontra radikal merupakan upaya membangun personal guna mencegah paham radikalisme yang saat ini banyak dihembuskan oleh kelompok tertentu melalui berbagai aspek (Ipoleksosbud) dengan tujuan merubah paham seseorang menjadi radikal. Upaya mencegah paham radikal tersebut perlu upaya dari seluruh elemen selain forkopimda juga peran serta dari tokoh agama, masyarakat, adat, dan pemuda," ujarnya.

Sementara itu, Ustad Muhammad Nasir Abbas dalam pemaparannya menegaskan bahwa terorisme adalah ancaman nyata meskipun gerakannya tidak selalu terlihat. 

"Terorisme itu benar ada walaupun gerakannya tidak kelihatan. Saya ini mantan Napiter, dulu saya musuh negara, dulu saya disiapkan untuk menghadapi pemerintah Indonesia. Dulu saya direkrut untuk jadi teroris di Indonesia," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tahapan ekstremisme yang dimulai dari kegagalan menyikapi perbedaan yang kemudian berkembang menjadi radikalisme dan akhirnya terorisme. Menurutnya, siapapun dapat berpotensi direkrut oleh jaringan terorisme untuk berbagai kepentingan seperti tenaga, pendanaan, maupun informasi.

Bapak Nasir Abbas, yang telah mendedikasikan dirinya untuk merehabilitasi mantan ekstremis dan mendorong perdamaian, berbagi wawasannya tentang akar penyebab radikalisasi dan pentingnya melawan narasi ekstremis.

 "Kita perlu memahami bahwa terorisme tumbuh subur karena ketidakpedulian serta pemahaman yang salah," katanya.

Muhammad Nasir Abbas berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap paham-paham radikal dan menjaga keluarga serta negara agar paham tersebut tidak berkembang, sehingga Indonesia tetap utuh dan damai. 

"Kita harus waspada terhadap orang-orang yang tidak mau menerima perbedaan pendapat, orang yang suka mencela, mudah menyalahkan, dan mudah mengkafirkan sesama muslim. Mari kita mewaspadai paham-paham radikal di masyarakat," pesannya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya radikalisme dan terorisme serta memperkuat kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kedamaian Indonesia.

Jurnalis,((Yudhi)) 

Program TMMD Sengkuyung Tahap III di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Dimulai

Surakarta - Bertempat di Halaman SD Negeri Mijipinilihan Jl. Karandan No 1 RT 06  RW V Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan telah dilaksanakan upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa / TMMD Sengkuyung tahap III Tahun 2024 Kodim 0735/Surakarta bekerjasama dengan pemerintah Koa Surakarta, dengan tema "  Darma bakti TMMD mewujudkan percepatan pembangunan di wilayah ", yang diikuti sekitar 200 orang, Rabu (24/07/2024).

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Walikota Surakarta Drs Teguh Prakosa, Kapolresta Surakarta  Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Eko Hardianto, SH.M.I.P., Kajari Kota Surakarta D. B. Susanto, SH., MH., Dansatkabalak Aju Kodam IV/Dip, serta Ketua Persit KCK Cabang L Kodim 0735/Surakarta Ny. Rina Eko Hardianto.

Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa /TMMD Sengkuyung tahap III Tahun 2024 ditandai dengan pemukulan kentongan oleh D. B. Susanto, SH., MH. selaku Kajari Kota Surakarta dengan didampingi Jajaran Forkopimda Surakarta.

Dalam sambutannya Walikota Surakarta menegaskan Program TMMD merupakan upaya memberdayakan wilayah pertahanan dan keamanan serta meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memantapkan wawasan kebangsaan sekaligus mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh.

"Melalui akselerasi pembangunan yang didukung program TMMD ini diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian wilayah, meningkatkan kesehatan lingkungan dan sanitasi di kawasan padat penduduk dan kumuh perkotaan serta meningkatkan kesadaran gerakan masyarakat hidup sehat."tuturnya.

"TMMD menjadi sarana mewujudkan sinergitas antara TNI dengan rakyat, serta Pemerintah Daerah dalam memajukan suatu wilayah, menggali dan mendayagunakan potensi serta mengatasi berbagai isu/persoalan terkini dengan solusi."tegasnya.

Lebih lanjut Walikota mengatakan TMMD merupakan wahana memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat semangat gotong royong dan rela berkorban. Melalui kegiatan fisik terutama pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di Kota Surakarta diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Program TMMD dapat terlaksana dengan baik apabila adanya gotong-royong dan kerja sama yang saling mendukung dari semua unsur yang terlibat baik TNI, Polri, Pemda maupun masyarakat. Keharmonisan dan kebersamaan ataupun kemanunggalan TNI dengan rakyat telah menjadi salah satu pilar untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan suatu kekuatan yang sangat dahsyat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada."pungkasnya.

Sementara itu Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Eko Hardianto S.H.,M.I.P., menambahkan untuk Sasaran fisik meliputi Perbaikan Saluran air menggunakan Uditch sepanjang 756 meter serta Normalisasi saluran air sepanjang 206 meter, sedangkan sasaran non fisik meliputi Penyuluhan Wasbang dan Bela Negara, Penyuluhan Nilai Nilai Idiologi Pancasila, Penyuluhan Pencegahan penyalahgunaan Bahaya Narkoba, Penyuluhan Kamtibmas, Penyuluhan KB Kes Posyandu, Posbindu dan Stunting, Penyuluhan Mitigasi bencana banjir dan kebakaran, Penyuluhan Administrasi kependudukan, serta bantuan sembako sejumlah 266 paket kepada masyarakat kurang mampu disekitar lokasi TMMD.

"Program TMMD merupakan Wujud Kepedulian TNI – AD khususnya Kodim 0735/Surakarta terhadap pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan program pembangunan dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,Melalui program TMMD untuk meningkatkan pembangunan dan terciptanya soliditas yang kokoh antara TNI dengan Pemerintah dan Komponen masyarakat serta Terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan Rakyat."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Babinsa Mojosongo Beri Pembekalan Pada MPLS Siswa Baru SMK 45 Mojosongo Surakarta

Surakarta - Dalam rangka menyiapkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan Babinsa Mojosongo Serka Dominggus dan Serka Aswan Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta memberikan pembekalan PBB dan Kedisiplinan kepada siswa baru SMK 45 dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024/2025 di Lingkungan Sekolah SMK 45 Surakarta, bertempat di halaman Area sekolah  SMK 45 Mojosongo  Jebres Kota Surakarta. Pada Rabu (24/07/2024) pukul 13.00 Wib s.d 14.30 Wib.

Pada kesempatan apel pengecekan dan persiapan latihan Babinsa Jebres Serka Aswan menyampaikan bahwa sebagai siswa baru di SMK 45 Surakarta harus lebih bersemangat dan tentunya harus berupaya untuk beradaptasi dengan cepat di lingkungan sekolah ditahun ajaran yang baru dengan semangat yang baru. 

Disela latihan Babinsa Mojosongo Serka Dominggus memberikan arahan bahwa menjadi siswa di SMK 45 Surakarta harus bersukur dan bangga karena dalam materi pendidikan di SMK 45  tidak hanya diberikan materi pendidikan formal namun yang lebih diprioritaskan adalah ilmu tentang medis kesehatan dan pelatihan yang jarang  didapatkan di jenjang pendidikan menengah sederajat lainnya.

Adapun keuntungan dari bersekolah di SMK diantaranya yaitu menguasai keahlian kejuruan, siap untuk bekerja setelah lulus dan juga ber peluang masuk  bekerja Di Rumah Sakit akan lebih mudah karena sudah memiliki kemampuan dan keahlian yang akan berikan nanti nya oleh Guru staf pengajar di SMK 45 Mojosongo kota Surakarta.

Penulis : Arda 72

Buka TMMD Pare Mondokan, Bupati Sragen Apresiasi Letkol Inf Yoga

Hari ini, kita merayakan semangat kebersamaan, dedikasi, dan kolaborasi yang luar biasa antara Pemerintah Daerah, TNI dan Rakyat, dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Program ini bukan sekedar inisiatif, melainkan menjadi manifestasi nyata dari komitmen kita bersama, untuk membangun Indonesia dari Desa-desa, menjadikannya fondasi yang kokoh untuk pembangunan Nasional, dan Ketahanan Nasional yang tak tergoyahkan.
Prajurit TNI, sebagai patriot dan ksatria bangsa, telah menunjukkan dedikasi tanpa batas dalam menjalankan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, menghidupkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Adapun kebijakan pembangunan Kabupaten Sragen saat ini terfokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas serta kualitas pelayanan publik. saya berharap dengan adanya TMMD ini, kita dapat merasakan dampak positif yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat.

Saya ingin menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan kegiatan TMMD ini. partisipasi dan Kerjasama dari warga sangat diperlukan untuk 
mencapai kesuksesan dalam upaya pembangunan. mari kita bersatu padu, saling membantu, dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi kita Bersama yaitu "Menuju Kabupaten Sragen Mandiri, Sejahtera, dan Berbudaya Berlandaskan Semangat Gotong-Royong".

Hadirin yang saya banggakan,
Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Sragen mengucapkan terima kasih kepada bapak Letkol Inf Yoga Yastinanda, S.I.P. yang telah mendarma baktikan dirinya memimpin Kodim 0725/Sragen, secara pribadi saya memiliki kesan yang baik dengan bapak Letkol Inf Yoga Yastinanda, S.I.P., atas kerjasamanya dengan Pemerintah Daerah yang telah banyak berkontribusi dalam melaksanakan program-program Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang Partahanan dan Keamanan, semoga di tempat tugas yang baru Bapak dapat menjalankan tugas lebih baik lagi dan Sinergitas serta Kolaborasi yang telah terjalin bisa diteruskan.

Kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan TMMD ini, termasuk para relawan, komunitas, perusahaan, dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi baik dalam bentuk sumber daya maupun tenaga kerja. Tanpa dukungan semua komponen masyarakat, pencapaian-pencapaian yang telah kita raih tidak akan terwujud. Dalam kesempatan ini, mari kita jadikan TMMD ini sebagai momentum untuk mempererat tali persaudaraan, memupuk semangat gotong-royong, dan menghadirkan perubahan positif bagi masyarakat. 
Mari kita jaga dan lestarikan nilai-nilai luhur, semangat gotong royong serta bahu membahu dengan tekat yang kuat menuju kesejahteraan masyarakat Sukowati. Sekali lagi, saya mengucapkan   terima   kasih kepada  semua  pihak  yang  terlibat dalam penyelenggaraan TMMD ini. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat, dedikasi, dan tanggung jawab. 

Hari ini dengan dimulainya TMMD sengkuyung tahap III TA 2024 ini, Insyaa Allah pembangunan infrastruktur dan SDM yang akan dilakukan jajaran TNI, Pemerintah dan masyarakat selama kurang lebih 30 hari ke depan diharapkan dapat ikut mendorong roda sosial ekonomi masyarakat khususnya di wilayah Desa Pare Kecamatan Mondokan dan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan kita lebih semangat lagi, lebih optimis menata Kabupaten Sragen ke depan lebih baik dan semakin sejahtera. 

Akirnya, seraya mengharap Ridho Allah SWT dan dengan mengucapakan Bismillahirrohmanirrahim, saya nyatakan kegiatan TMMD Sengkuyung tahap III TA 2024, di Desa Pare, Kecamatan Mondokan, secara resmi Dibuka.

Itulah sambutan Bupati Sragen Dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat membuka secara resmi TMMD Sengkuyung tahap III di Ds. Pare Kec. Mondokan Sragen. Rabu, 24/07/2024.

Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Yoga Yastinanda, S.I.P menjelaskan bahwa sasaran TMMD di Pare ini tidak jauh berbeda dengan TMMD lainnya. 

"Sasaran TMMD yang berlokasi di Ds. Pare, Kec. Mondokan, Kab. Sragen dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari TMT 24 Juli 2024 s.d 22 Agustus 2024 meliputi Sasaran fisik yakni Pengerasan jalan sepanjang 250 x 3 x 0,12 m, Cor jalan sepanjang 530 x 3 x 0,13 m, Rehab RTLH 5 unit dan Jambanisasi 7 unit"

"Sasaran Non fisik meliputi penyuluhan Wawasan Kebangsaan, KB-Kes, Stunting, Posyandu dan penyakit tidak menular, Bin Kamtibmas dan bahaya narkoba, Peternakan dan perikanan, Pertanian dan perkebunan serta Bintal/rohani" jelas Dandim. 

Upacara pembukaan TMMD selesai dilanjutkan dengan pemberian 30 paket sembako kepada warga kurang mampu, pemberian bantuan rehab RTLH dan jamban dilanjutkan peletakan batu pertama oleh Forkopimda.

Penulis : Arda 72