Dalam rangka penanggulangan bencana di Kabupaten Indramayu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 116/2024 tentang Kajian Risiko Bencana 2024-2028. Acara ini berlangsung di aula Kecamatan Pasekan pada Selasa, 6 Agustus 2024, dihadiri oleh Camat Pasekan Dede Nurjanah, Kabid Pencegahan Bencana BPBD Sutrisno, Kasie Tantrim Kecamatan Pasekan, pamong desa, serta peserta undangan lainnya.
Sutrisno menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai penanggulangan bencana. Kabupaten Indramayu, menurutnya, menghadapi berbagai risiko bencana seperti banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi. Saat ini, kapasitas masyarakat dalam menghadapi banjir dan kekeringan tergolong sedang, sedangkan untuk cuaca ekstrem dan gempa bumi masih rendah. Sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan pembahasan peta daerah rawan bencana dan langkah-langkah antisipasi serta penanganan pascabencana.
Upaya pencegahan yang disarankan meliputi pembersihan saluran air, memperkuat tanggul, dan memperbanyak biopori untuk mencegah banjir. Jika bencana terjadi, penting dilakukan evakuasi korban, pendataan, dan pelaporan untuk mendukung pemulihan dan mitigasi bencana. Sutrisno menekankan peran masyarakat dalam memberikan informasi bencana kepada BPBD, melakukan evakuasi mandiri, serta berpartisipasi dalam tanggap darurat sesuai keahlian masing-masing.
Camat Pasekan, Dede Nurjanah, menyambut baik sosialisasi ini, berharap acara ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan bencana dan meminimalisir kerugian serta korban jiwa. Ia juga berharap Kecamatan Pasekan, yang sering mengalami banjir akibat aliran dari sungai Cimanuk, dapat terhindar dari bencana di masa depan.
(Wira Hadiyono)