Berita Terkini

Langkah Antisipasi Banjir, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Cek Kebersihan Saluran Sungai

Surakarta – Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan Patroli dan pe...

Postingan Populer

Jumat, 23 Agustus 2024

Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran



Polsek Lemahabang merespon cepat peristiwa tawuran pemuda di Desa Tukkarangsuwung, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (24/8/2024) sekira jam 03.30 WIB. Empat remaja diduga terlibat tawuran juga berhasil diamankan

Kapolsek Lemahabang, Kompol Sutarja, SH MH, mengatakan, jajarannya merespon cepat laporan masyarakat terkait tawuran tersebut. Petugas juga turut mengamankan empat remaja berinisial ER (15), FA (15), DR (20), dan AR (20).

"Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Lemahabang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, kami juga menyita adanya senjata tajam jenis samurai dari tangan para remaja tersebut," katanya.

Dalam hal ini, Kompol Sutarja SH MH mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu tugas polri bersama sama mencegah terjadinya tawuran remaja di wilayah hukum Polsek Lemahabang. Ia memastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan.

Ia mengatakan, jajaran Polsek Lemahabang juga mengumpulkan keterangan dari masyarakat termasuk meminta keterangan para saksi mata di lokasi terkait aksi tawuran tersebut untuk keperluan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

"Langkah-langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah merupakan prioritas kami, dan kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan," ujarnya.((CSM EDI BABIL))

Wujudkan Pilkada Damai Tahun 2024 Kapolres Rohul Gelar Cooling System Bersama Puluhan Insan Pers



Sergap Target, 
WWW.SERGAPTARGET.COM
ROKAN HULU- Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH mengelar Cooling System bersama Insan Pers, dalam mewujudkan Pilkada Damai Tahun 2024, di Pintu Utama Mako Polres Rohul, Jum'at (23/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Cooling System meningkatkan peran Insan Pers untuk meningkatkan situasi Kamtibmas yang sejuk, aman, damai dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

"Dari prediksi Inteligen, Pilkada Tahun 2024 ini cukup tinggi potensi konfliknya, kami berharap bantuan para Wartawan supaya bersama-sama, menciptakan suasana aman dan kondusif," tuturnya.

Ada empat hal yang utama disampaikan Kapolres Rohul dalam Cooling System Pilkada Rohul Tahun 2024 yakni:

1. Para Insan Pers memonitor perilaku Polri di Polres Rohul, instruksi Kapolri, karena Polri harus Netral dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

2. Insan Pers supaya berperan serta untuk meningkat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam Pilkada Tahun 2024 ini.

3. Supaya Insan Pers dapat bersama-sama mengkondusifkan wilayah Rohul, membuat berita yang sejuk, tindak menebarkan berira permusuhan di tengah-tengah Masyarakat.

4. Waspadai Berita Bohong (Hoax), jadi Insan Pers yang harus benar-benar menguji informasi yang dibuatnya sebelum dishare atau ditayangkan.

Kapolres Rohul menegaskan agar Insan Pers menghindari yang namanya Balck
Black Campaign untuk itu pastikan sudah mengecek keberadaan informasi sebelum dishare atau Saring sebelum Sharing


"Apalagi Rohul ini, dikenal dengan Negeri Seribu Suluk, jadi kita minta supaya Rumah Ibadah atau Masjid jangan dijadikan tempat kampanye, sebab itu merupakan komitmen bersama untuk menghindari Politik identitas," pungkasnya

Tampak hadir dalam kegiatan Cooling System Kapolres Rohul , para Kabag, Kasat, Kanit, Pama Polres Rohul, Puluhan Insan Pers dari berbagai Organisasi di Kabupaten Rohul serta lainnya.

***Hobbi Pargaulan***

Kapolres Rohul Gelar Konferensi Pers Tiga Kasus Menonjol Hasil Kinerja Sat Reskrim Polres Rohul



Sergap Target, 
WWW.SERGAPTARGET.COM
ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar Konferensi Pers, terhadap Tiga Kasus yang menonjol yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C), hasil pengungkapan Personil Satreskrim Polres Rohul, Jum'at (23/8/2024).

Konferensi Pers itu, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais,SH MH, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, Personil Polres Rohul, Puluhan Wartawan baik Media Cetak, Elektronik, Telivisi, Online dan lainnya.

Adapun kasus tersebut antara lain: 
1. Dua Pelaku Jambret atau Curas dengan Tersangka inisial MJ dan RD, sedangkan Korban Ibu Erfina, dari Kedua Pelaku disita Barang Bukti berupa Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm.

Pelaku, menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, Ibu-ibu menggunakan perhiasan Emas

Kejadian tersebut, pada Sabtu 10 Agustus 2024, sedang berkendara Sepeda Motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.

Setibanya, di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet Dua Orang menggunakan Satu Sepeda Motor N Max dan menarik Gelang yang dipakai Korban hingga putus.

Korban, mengalami kerugian 20 Gram Emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta, selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.

Pada, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD.


Keberadaan, Pelaku ditemukan di Pekanbaru, pada saat dilakukan penangkapan Satu Pelaku berusaha melukai Petugas dan melarikan Diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Kedua Pelaku, Residivis pada kasus yang sama, baru Satu Bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya.

Pelaku, sebelumnya juga melakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal aksinya gagal, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian, Pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki.

Untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara, Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari digunakan saat melakukan aksinya.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara 

2. TP Curat di Jalan Jalan Cendana RT 001 RW 001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, 1 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib.

Sedangkan, Motif Pelaku, karena Ekonomi, dengan Korban berinisial II dan Tersangka inisial PS, dengan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru, Satu BPK dan Satu Lembar STNK

Kronologi kejadian, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Tersangka berangkat dari Jembatan Batang Lubuh Kota Pasir Pengaraian dengan berjalan kaki menuju kos temannya, di Jalan Cendana RT 002 RW 001 Desa Pematang Berangan. 

Setelah, sampai di kosan tersebut, mengetok pintu kosan tersebut akan tetapi tidak ada seorang pun yang membuka pintu kosan tersebut.

Oleh sebab itu, Tersangka mengintip dari Jendela dan melihat Satu Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru yang terparkir di Ruang Tengah Kosan.

Selanjutnya, karena tidak ada seorang pun yang berada di kosan tersebut, akhirnya Pelaku mencari Kunci Kosan tersebut yang biasa diletakkan di dalam salah Satu Sepatu yang tersusun rapi di teras Luar Kos.

Pelaku, menemukan Kunci Kos tersebut berada di dalam sepatu warna Putih, sehingga Pelaku bisa membuka Pintu Kos dan akhirnya masuk, melihat Satu Unit Sepeda Motor yamaha NMAX warna Biru tersebut.

Tersangka, tertarik atas Sepeda Motor tersebut karena, menilai Sepeda Motor tersebut masih baru dan bagus dan tidak dalam keadaan terkunci Stang.

Pelaku, membuka Dashboard atau Saku dari Sepeda Motor tersebut dan melihat sebuah kunci kontak di dalamnya, sehingga mencoba kunci kontak tersebut, akhirnya bisa menyala.

Pelaku pun mengeluarkan Sepeda Motor dari kosan dan memarkirkannya di Teras Kosan tersebut.

Setelah, Sepeda Motor tersebut diparkirkan, Pelaku pun kembali mengunci kos tersebut dengan menggunakan kunci yang digunakan sebelumnya.

 Selanjutnya, kosan tersebut dikuncinya, Pelaku kembali meletakkan Kunci Kosan tersebut di tempat semula yaitu di dalam sepatu warna Putih.

Atas hal tersebut Pelaku dipersangkakan dengan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara 


3. Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial CG alias Awan dengan Korban Lina, Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap di Manggala Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai Korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil Barang milik Korban.

Peristiwa Curas terjadi di Rumah Korban, Lina di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu 31 Juli 2024 pada pukul 02.00 Wib.

Saat terbangun tidur, Korban terkejut melihat ada Seorang yang tidak dikenal masuk ke Rumah dengan menggunakan Jacket dan Sebo penutup kepala, langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri dengan membawa Hand Phone milik korban.

Pelaku, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai Tersangka TP Curas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun.

Di akhir konferensi Pers, Kapolres Rohul meminta kepada semua lapisan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan ketertiban Masyarakat.

"Apalagi, Jelang Pilkada Tahun 2024, mari sama-sama Kita menjaga Harkambtibmas di Kabupaten Rohul, apalagi Insan Pers sangat berperan dalam menciptakan suasana sejuk, aman, damai dan kondusif," pungkasnya

***Hobbi Pargaulan***

HUT ke-74 SMKN 08 Surakarta, Babinsa Kepatihan Wetan Berperan Aktif Dalam Kegiatan Donor Darah

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakakarta Serda Budiono turut berperan aktif dalam kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT SMKN 8 Surakarta ke-74 yang bekerja sama dengan PMI Kota Surakarta bertempat di Ruang Lobi SMKN 08 Surakarta Jl. Sangihe Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan, Jebres Kota Surakarta. Jum'at ( 23/08/2024).

Kegiatan sosial donor darah yang dilakukan ini merupakan wujud partisipasi Koramil 04/Jebres dan Guru serta siswa dalam rangka Memperingati HUT SMKN 08 Surakarta dalam menjaga ketersediaan stok darah dan kepedulian terhadap sesama.

Serda Budiono, memberikan apresiasi atas partisipasi guru dan siswa SMKN 08 Surakarta kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh SMKN 08 Surakarta.

Menurutnya, kegiatan pendampingan seperti ini memang sudah menjadi tugas seorang Babinsa untuk selalu berperan aktif dalam mengamankan dan mensukseskan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan di wilayah.

"Hal seperti ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri terhadap masyarakat agar tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat yang semakin erat," ujarnya.

"Kalau kita bisa dan memenuhi kriteria, mari kita sumbangkan darah kita, insyaallah bermanfaat bagi sesama" pungkas Serda Budiono.

Penulis : Arda 72

Peduli Kemanusiaan, Babinsa Sondakan Ikuti Donor Darah Rutin di Wilayah Binaan

Surakarta - Sebagai seorang Babinsa selalu harus peka dengan kondisi wilayah binaan, seperti apa yang dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Sondakan Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serka Sanyoto yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial donor darah. 

Kegiatan donor darah tersebut diadakan oleh Hotel Swiss Beliin Saripetojo bekerja sama dengan PMI Kota Surakarta, yang bertempat di Lantai 5 Hotel Swiss Beliin Saripetojo Jln Slamet Riyadi Sondakan, Kecamatan Laweyan, Jum'at (23/08/2024).

Ditegaskan Serka Sanyoto kegiatan sosial donor darah yang dilakukannya ini merupakan wujud partisipasi TNI dan kepedulian terhadap sesama, serta dapat membantu Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mengumpulkan dan menjaga persediaan/stok darah bila setiap saat dibutuhkan. 

"Selain itu, dapat menjadi sarana untuk lebih mendekatkan TNI bersama masyarakat dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat."ujarnya.

"Sudah menjadi tugas TNI untuk selalu berperan aktif dalam mengamankan dan mensukseskan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan di wilayah, hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri terhadap masyarakat agar tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat yang semakin erat,"tutup Serka Sanyoto.

Penulis : Arda 72

Kamis, 22 Agustus 2024

Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Wonosobo Lakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2024




WONOSOBO, Polres Wonosobo menggelar apel gelar pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2024, di Alun-Alun Wonosobo, Jumat (23/08). Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Wonosobo, Drs. H. M. Albar, M.M., Forkompimda Kabupaten Wonosobo dan undangan lain

Kapolres Wonosobo dalam amanatnya mengatakan, apel gelar pasukan ini dimaksudkan untuk mengecek kesiapsiagaan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana Polri serta unsur terkait. 

Sebelum diterjunkan ke lapangan dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024, kesiapsiagaan personel Polri maupun sarananya harus benar-benar dipastikan," ungkap Kapolres.

Kapolres mengharapkan, semua perencanaan yang telah dipersiapkan dapat berjalan secara optimal dalam rangka mensukseskan pengamanan Pemilukada serentak tahun 2024.

Pemilu memiliki arti penting bagi berlangsungnya kepemimpinan nasional, pemerintah dan pembangunan dalam mencapai tujuan negara, maka dalam hal ini Polisi sebagai penanggung jawab untuk mengawal, menjaga dan mengamankan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 bersama TNI dan petugas dari instansi terkait lainnya," lanjutnya.

Rencananya, sekitar 500 personel Polres Wonosobo akan ditugaskan selama tahapan pilkada bersama dengan personel Kodim 0707, Linmas dan pam swakarsa masyarakat. 
Lebih lanjut Kapolres berharap dengan matangnya persiapan yang telah dilaksanakan oleh berbagai pihak dapat mengawal pelaksanaan pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Wonosobo.

(Yudhi)

Polsek Arjawinangun Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4



Jajaran Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan R4. Para pelaku yang berinisial AN, RI, dan RO tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, mereka beraksi mencuri kendaraan R4 di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (5/8/2024) kira-kira pukul 04.30 WIB.

"Pelaku AN dan RI mencuri kendaraan R4 yang disimpan di lapak rongsok. Kemudian disimpan di suatu tempat yang disediakan pelaku RO untuk dipreteli dengan maksud untuk menghilangkan jejak aksinya," katanya, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, para petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan korban mengenai aksi pencurian kendaraan R4 tersebut. Hingga akhirnya para petugas berhasil mengamankan AN, RI, dan RO.

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, berbagai bagian kendaraan R4 yang telah dipreteli dari mulai mesin, tangki bensin, velg, ban, hingga sejumlah potongan bodi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN dan RI dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk pelaku RO dijerat dengan pasal 480 KUHP. Saat ini ketiganya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Medsos, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT



Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat di media sosial (medsos). Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, 10 lempeng Tramadol, handphone, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (22/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.((CSM EDI BABIL))