Minggu, 01 September 2024
Team Tarsius Reborn Presisi Kota Bitung Telah Mengamankan Tersangka Pelaku Pencurian, Bitung Sulawesi Utara
September 01, 2024
No comments
Bitung - Team Tarsius Reborn Presisi Di kepalai Bripka Angky Koagow menangkap Basah Pelaku pencurian yang saat itu akan melakukan aksinya di Jalan tepatnya di Kel Wangurer timur, Kec.Madidir Kota Bitung.
Kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polres Bitung guna di proses lebih lanjut. Minggu 1 September 2024,sekitar pukul 02.30 wita
Tim menginterogasi pelaku bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut bersama teman lainya yang saat itu sudah melarikan diri. Dan dari Hasil keterangan Pelaku Tim sudah mengantongi Identitas pelaku lainya.
Untuk Pelaku An.SULTAN MASPEKE yang sempat melarikan diri,Kami menunggu etika baik anda untuk menyerahkan diri, jangan melakukan hal yang merugikan diri andan sendiri.
Ingat, NGANA BOLEH LARI, MAR NGANA NIMBOLE BASAMBUNYI, (Anda bisa melarikan diri tapi tidak bisa bersembunyi) akan kami kejar anda sampai anda mempertanggung jawabkan perbuatan anda. "Tutupnya
Editor/L.I.79
Sabtu, 31 Agustus 2024
Pencalonan Hengky Honandar Di Pilkada 2024. Alasannya, Hengky Dianggap Terindikasi Melanggar Aturan Terkait Pergantian Pejabat, Bitung Sulawesi Utara
Agustus 31, 2024
No comments
Sejumlah praktisi hukum di Bitung mempermasalahkan pencalonan Hengky Honandar di Pilkada 2024. Alasannya, Hengky dianggap terindikasi melanggar aturan terkait pergantian pejabat pemerintahan oleh calon petahana.
Para praktisi hukum dimaksud terdiri dari Ridwan Mapahena, Nico Walone, Suharto Sulengkampung, dan Paulus Kumentas. Mereka tergabung dalam komunitas yang diberi nama Tim Hukum Peduli Pilkada Bitung 2024.
"Dalam penilaian kami Pak Hengky tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada Bitung tahun ini. Itu karena beliau terindikasi melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Ridwan Mapahena mewakili rekan-rekannya kepada awak media, Sabtu (31/8/2024).
Ridwan pun menjelaskan bahwa merujuk pada pergantian dan pelantikan pejabat di Pemkot Bitung pada tanggal 22 Maret lalu. Agenda itu dianggap sudah menyalahi ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang Pilkada, karena dilakukan tepat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU.
"Karena Pasal 71 Ayat 2 sudah jelas. Bunyinya seperti ini, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri". Dengan begitu, Pak Hengky yang sekarang berstatus petahana bisa dijerat dengan aturan ini," tandasnya.
Dirinya menyebut upaya Hengky mendaftar di KPU Bitung sebagai bakal calon di Pilkada sah-sah saja. Ia menghormati upaya itu. Namun demikian, dalam prosesnya nanti KPU dan Bawaslu Bitung harus mengikuti aturan main yang berlaku. Jika memang pencalonan Hengky melanggar aturan, maka yang bersangkutan tidak boleh ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
"Dan kami akan mengawal ini. Tadi barusan kami ke KPU Bitung untuk melayangkan aduan terkait status Pak Hengky. Aduan sudah diterima dan kami menunggu tindaklanjutnya. Kami juga sudah mendatangi Bawaslu Bitung untuk menyampaikan aduan yang sama, tapi karena ada kegiatan di Bawaslu tadi tidak ada orang. Tapi sudah koordinasi dengan mereka, dan kami diminta datang lagi Hari Senin," papar Ridwan.
Sementara itu, Nico Walone ikut berbicara dalam kesempatan itu. Pengacara senior ini mengakui keberatan pihaknya juga bisa ditujukan ke Walikota Bitung Maurits Mantiri. Namun karena yang bersangkutan sudah dipastikan tidak mencalonkan diri lagi, maka hanya Hengky yang bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada.
"Kalau Pak Maurits maju lagi beliau juga bisa kena aturan. Tapi ternyata tidak jadi maju, makanya beliau aman. Nah, mengapa hanya Pak Hengky yang jadi sasaran keberatan? Jawabannya karena sesuai ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2. Di situ jelas ditulis Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Itu artinya Walikota dan Wakil Walikota bisa kena aturan itu kalau mencalonkan diri lagi. Dalam hal ini karena ada pelantikan pejabat di Pemkot Bitung yang diduga melanggar aturan, maka Wakil Walikotanya bisa kena," terangnya.
Nico pun menyentil konsekuensi yang timbul jika indikasi pelanggaran yang dilakukan Hengky terbukti. Konsekuensinya adalah Hengky bisa gagal maju di Pilkada karena didiskualifikasi. Hal itu kata dia, sesuai ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada.
"Sanksinya diatur jelas dalam Pasal 71 Ayat 5. Pasal itu berbunyi "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota". Jadi clear ya, materi keberatan kami sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada," pungkasnya.
Editor/L.I.79
Koramil 04/Jebres Bersama Warga Gotong-royong Selesaikan Sasaran Fisik KBD Tahap VI di Wilayah Kelurahan Jagalan
Agustus 31, 2024
No comments
Surakarta - Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama dengan warga masyarakat bergotong royong menyelesaikan sasaran Fisik pada kegiatan Karya Bhakti Daerah ( KBD ) Tahap VI th 2024 bertempat di Jl. Surya RT 07 RW 02, RW 03, Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres, Sabtu ( 31/08/2024 ).
Danramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Kapten Cba Tri Rusman Prasetyo S.Sos yang memimpin langsung pelaksanaan KBD tersebut menegaskan Kegiatan Karya Bhakti Daerah sangat penting dilaksanakan karena sebagai wujud Pengamalan Delapan Wajib TNI yaitu mengatasi kesulitan rakyat serta mewujudkan Kemanunggan TNI Dengan Rakyat yang nantinya Pengerjaan tersebut dapat bermanfaat bagi Masyarakat.
"Pelaksanaan dalam Karya Bhakti Daerah tahap VI ini dengan menitik beratkan sasaran Fisik Berupa, Pembangunan saluran air karena di lokasi tersebut kondisi terdapat saluran sudah sangat dangkal dan tidak lancar airnya."ujarnya.
Lebih lanjut, Danramil berpesan dalam pelaksanaan Karya Bhakti Daerah utamakan faktor keamanan atau keselamatan dalam bekerja dan tetap jaga kondisi kesehatan jangan lupa minum air putih menghindari dehidrasi di cuaca terik panas ini serta tetap semangat pada pelaksanaanya Karya Bakti Daerah.
"Kami berharap konstribusi masyarakat sangat dibutuhkan Dalam Program Karya Bhakti Daerah ( KBD ) sehingga terciptanya Kebersamaan dalam Memajukan pembangunan di wilayah dalam rangka mensejahterakan rakyat di bidang Pembangunan Insfratruktur,"pungkasnya.
Penulis : Arda 72
Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan Bersinergi Cek Harga Sembako di Swalayan Luwes Nusukan
Agustus 31, 2024
No comments
Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan,
koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan Aiptu Mujiono melaksanakan pengecekan harga sembako di Swalayan Luwes Nusukan Jln Kapten Piere Tendean Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari, Minggu (31/08/2024).
Serka Supadmo menegaskan Klkegiatan pengecekan Harga Sembako ini rutin dilaksanakan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan guna memberikan rasa aman, nyaman kepada warga masyarakat yang berbelanja serta pemantauan tentang ketersediaan barang dan Harga Sembako di Swalayan Luwes Nusukan.
"Untuk ketersediaan Stok Sembako diswalayan Luwes Nusukan masih aman dan tercukupi meskipun saat ini terdapat beberapa jenis sembako yang masih berada di harga yang tinggi."ujarnya.
"Pada saat pengecekan dilapangan,kami juga menghimbau kepada manajemen Swalayan Luwes agar tidak menaikkan harga sembako semaunya sendiri, atau di luar ketentuan, hal ini, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga perekonomian agar tetap berjalan dengan baik."imbuhnya.
" Meskipun nantinya keuntungan yang didapat tidak banyak, yang penting warga masyarakat masih bisa membeli kebutuhan sembilan bahan pokok tersebut,"pungkasnya.
Sementara itu Ibu Yossi selaku manager Swalayan Luwes Nusukan mengucapkan rasa terimakasih kepada Babinsa Dan Bhabinkamtibmas yang selalu mengecek dan memantau situasi dan Kondisi serta perkembangan harga sembako yang ada diSwalayan Luwes Nusukan sekaligus memberikan himbauan Himbauan protokol kesehatan baik kepada pegawai dan pembeli Swalayan Luwes.
Penulis : Arda 72
Peran Aktif Babinsa Purwodiningratan Dampingi Program Dapur Sehat Atasi Stunting
Agustus 31, 2024
No comments
Surakarta - Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan gizi khususnya Ibu hamil dan Anak dan percepatan penurunan stunting, Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka Suparno melaksanakan pendampingan Program DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting) di kedai Ibu Indra sebagai penyedia makanan bertempat di pasar Ledoksari kelurahan Purwodiningratan Jebres, Sabtu (31/08/2024)
Serka Suparno menegaskan DASHAT atau Dapur Sehat Atasi Stunting bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akses makanan sehat bagi anak stunting, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta peningkatan pengetahuan terkait gizi seimbang.
"Terutama untuk keluarga yang berisiko stunting serta mewujudkan suksesnya program balita sehat dan Ibu hamil di wilayah binaannya."ujarnya.
"Selaku Babinsa, Kami selalu berupaya untuk memberikan pendampingan kepada para petugas penyedia makanan bagi ibu hamil dan balita yang beresiko stanting disamping itu, bentuk kepedulian terhadap kesehatan khususnya Ibu dan Anak di wilayah binaan dalam mencegah Stunting."imbuhnya .
"Mari kita bersama-sama mewujudkan balita yang sehat untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas."Tukasnya.
Penulis : Arda 72
Sasaran Non Fisik KBD Tahap VII, Danramil 03/Serengan Berikan Materi Wasbang dan Bela Negara Kepada Masyarakat
Agustus 31, 2024
No comments
Surakarta - Danramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Narno memberikan pembekalan materi wawasan kebangsaan (Wasbang) dan Bela Negara bertempat di Pendopo pada kegiatan Sasaran Non Fisik KBD Tahap VII TA 2024 bertempat di pendopo Kelurahan Kemlayan Jln.Sokoreno No.32 Kecamatan Serengan, Jumat (30/8/2024) tadi malam.
Ditegaskan Danramil selain melaksanakan kegiatan Fisik berupa pembangunan perbaikan Saluran Air Sepanjang 159 meter, KBD tahun 2024 yang dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan Kodim 0735/Surakarta juga melaksanakan kegiatan non-fisik salah satunya sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara kepada masyarakat kelurahan Kemlayan khususnya masyarakat yang berada di lokasi KBD.
"Kegiatan ini merupakan sasaran non-fisik yang bersinergi dengan instansi pemerintahan dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat."tuturnya.
"Tujuan Wasbang adalah untuk membangun masyarakat dan membentuk karakter agar memiliki jiwa nasionalisme Sehingga akan dapat mewujudkan masyarakat yang selalu siap menghadapi tantangan di masa depan, khususnya di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi."imbuhnya.
"Sedangkan melalui pembinaan mental rohani dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas serta mempertinggi moral budi pekerti sehingga mampu meningkatkan harkat dan martabat dalam kehidupan sehari hari."pungkasnya.
Penulis : Arda 72
Jumat, 30 Agustus 2024
Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi
Agustus 30, 2024
No comments
Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau
lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur
dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia
minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
"Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah
bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan
autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga."
jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).
Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun
WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
"Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200.
Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang
tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai," jelas Direktur Jenderal
Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).
Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati
pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi
pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat
dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang
memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang
terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan
imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang.
Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih
seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang
pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan
pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi
pelayanan.
"Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di
Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun.
Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah,
terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami
membuahkan hasil," papar Silmy.
Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan
"Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh
penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih
cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini
adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih
baik." tutup Silmy.
(Yudhi)