BITUNG – Dugaan skandal permainan 'mafia tanah' PT. MSM/TTN dan sejumlah oknum pegawai di BPN pada lahan sebesar 108.970 m2 milik Jonathan Dixon Ludong, di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung kembali mencuat. Selasa, ( 1 Oktober 2024).
Hal tersebut diungkapkan Robby Supit, penerima kuasa dari Neltje Loloh selaku ahli waris dari Herman Loloh pemilik sertifikat hak milik nomor 135,136 di wilayah kelurahan Pinasungkulan kecamatan Ranowulu kota Bitung.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata Para mafia tanah ini diduga berkolaborasi sangat lihai dan sangat profesional. Strategi sertifikat tumpang tindih menjadi andalan dari para mafia ini bekerja, hal ini terbukti dengan adanya sertifikat secara ganda.
"Hal ini terbukti pada Jonathan Dixon Ludong selaku pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM dari Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Bitung No. 149/Pinasungkulan, tapi anehnya adanya penerbitan sertifikat hak milik nomor 249/Pinasungkulan diatas objek sertifikat hak milik 149/Pinasungkulan milik Jonathan Ludong, dugaan saya hal ini tentunya terjadi karena ulah dari mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai BPN dan PT. MSM/TTN." Ujar Supit.
"Kepemilikan tanah Jonathan Ludong dapat dibuktikan dengan pembayaran pajak yang terus dilakukan tapi herannya diatas tanah sertifikat 149 masih ada lagi sertifikat yang terbit diatas obyek yang sama yaitu sertifikat 249, hal ini sama sekali tidak masuk diakal karena serifikat 149 telah jelas memiliki titik kordinat tapi masih bisa ada sertifikat yang lain 249 yang dibuat tumpang tindih dengan tanah sertifikat 149. Sampai dengan saat ini Jonathan Ludong masih berusaha mendapatkan ganti rugi tanah miliknya yang telah di ekplorasi menjadi tambang oleh pihak perusahaan." Tambah supit dengan nada heran.
Praktek tumpang tindih sertifikat ini juga coba dimainkan oleh PT MSM/PT TTN, melalui David Sompie (selaku penerima kuasa dari Devie Ondang), dengan membuat permohonan pengukuran ulang ke BPN kota bitung atas sertifikat nomor 147 dan melalui Devie Ondang selaku pemilik pertama menyulap lokasi tanah miliknya pindah ke lokasi diatas sertifikat nomor 135,136 milik Herman loloh. Ada keanehan dalam modus ini karena tanah milik Devie ondang telah dibayar oleh PT TTN pada tahun 2020 tapi pemilik tanah pertama masih memberikan kuasa kepada David Sompie selaku pimpinan PT MSM/PT TTN,
Selain modus sertifikat ganda ada juga modus salah bayar kepada pihak lain dan perusahaan PT MSM/PT TTN tidak bersedia melakukan penbayaran ulang kepada pemilik tanah asli, hal ini menjadi alasan perusahan untuk tidak mau membayar tanah milik Herman Loloh SHM 135 SHM 136 dengan alasan sudah dibayarkan kepada Devie Ondang. Namun strategi ini kandas sehingga dibuat cara baru dengan modus sertifikat tumpang tindih namun dimentahkan oleh BPN Kota Bitung.
Modus serobot tanah rakyat adalah cara lain dalam permainan mafia tanah yang bekerja di perusahaan PT MSM/PT TTN. Ini terjadi pada tanah milik Nuwu Adrianus Kaunang dengan surat keterangan kepemilikan tanah Nomor 006/SKPT/X/1997 Surat ukur Nomor 007/SKPT/1010/1X/1997 seluas 20.000 M².
Tanah milik Nuwu Adrianus Kaunang inipun telah di serobot, dirusak struktur tananya untuk menghilangkan jejak batas batas kepemilikan dan dijadikan tambang oleh PT MSM /PT TTN serta pemilik tanah tidak lagi diberi akses masuk kelokasi tanahnya.
Praktek kotor PT MSM/PT TTN ini, oleh ahli waris SHM 135 dan SHM 136 telah melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Kota Bitung sejak 20 mei 2023 dengan Nomor laporan :LP/B/392/5/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA dan Nomor Laporan : LP/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/SULAWESI UTARA dengan terlapor Devie Ondang, PT MSM/PT TTN. Sampai dengan saat ini kedua laporan tersebut telah berjalan satu tahun empat bulan belum jelas penaganannya sudah sampai pada tahap apa.
"Saya berharap kepolisian bekerja jujur dan profesional, jika memang sudah ada cukup bukti segera seret para mafia tanah ini ke pengadilan, "tutup Robby.
L.I.79