Berita Terkini

Koramil 02/Banjarsari Terjunkan Babinsa Latih Materi PBB Kepada Siswa-siswi SMK Mandala Bhakti Surakarta

Surakarta - Bati Bhakti TNI Koramil 02/Banjarsari Serma M. Nasirin dan Babinsa Kelurahan Nusukan, Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta...

Postingan Populer

Jumat, 18 Oktober 2024

Rp1 Triliun Uang Panen Sawit Desa Senama Nenek Tak Transparan



Pekanbaru-Diperkirakan Rp 1 Triliun uang panen sawit masyarakat Desa Senama Nenek dinilai dikelola tidak transparan oleh Koperasi KNES. Sementara Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemrpov Riau dan Penegak Hukum pun diduga tutup mata.
 
Hal ini dikatakan Suroto, SH Ketua Tim TAPAK Riau yang menjadi kuasa hukum masyarakat, kepada wartawan, Jumat 18 Oktober 2024. Dikatakannya, hal ini bermula pada Desember 2019 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI membagikan 2.800 Ha lahan perkebunan. 2.100 Ha di antaranya merupakan kebun kelapa sawit produktif. 

Pemberian 2.800 Ha kebun kepada masyarakat Desa Senama Nenek tersebut disertai dengan sertifikat hak milik masing – masingnya dimana perkepala keluarga mendapatkan 1 kapling dengan luas 1.8 Ha. Kebun sawit yang dibagikan kepada masyarakat tersebut adalah lahan yang sebelumnya dikelola oleh PTPN V sebagai solusi penyelesaian konflik yang sudah bertahun – tahun terjadi antara masyarakat ulayat Senama Nenek dengan PTPN V. 

"Entah bagaimana caranya, kemudian 2.100 Ha kebun sawit masyarakat Desa Senama Nenek tersebut dikelola dan dipanen oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) dengan bekerjasama dengan PTPN V padahal masyarakat pemilik kebun sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada KNES atau PTPN V untuk mengelola kebun sawitnya dan masyarakat pemilik kebun juga merasa tidak pernah mendaftar menjadi anggota Koperasi Nenek Eno Senama Nenek," ujarnya.


Selama dikelola oleh KNES yang bekerjasama dengan PTPN V, lanjutnya, pengelolaan keuangan hasil panen kebun tersebut sangat tidak transparan, uang hasil panen kebun 2.100 Ha milik masyarakat Desa Senama Nenek jika dihitung sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang jumlahnya sangat besar, 
"Bayangkan saja, kebun sawit seluas 2.100 Ha jika hasil penanya tiap bulan perhektar 3 Ton maka total hasil panenya berbulan sekitar 6.300 ton atau 6.300.000 kilo, jika harga rata – rata Rp. 2800,- perkilo maka jumlah uang hasil panen perbulanya Rp17.640.000.000,-. Jika dihitung dari awal 2020 sampai dengan sekarang ( sudah 60 bulan ) maka uang hasil panen yang dikelola oleh KNES bekerjasama dengan PTPN V angkanya sangat fantastis mencapai Rp1.058.400.000.000," ujarnya.

Sangat disayangkan uang panen kebun sawit yang sangat besar tersebut tidak dapat mensejahterakan masyarakat Senama Nenek sebagai pemiliknya, malah Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) H. Alwi menyebutkan pada tahun 2021 KNES berhutang jumlahnya sampai Rp. 68.555.000.000, yang pembayaran hutangnya dibebankan kepada hasil panen kebun masyarakat, padahal masyarakat tidak pernah tahu untuk apa kegunaan uang hutang tersebut dan masyarakat tidak pernah diberikan rincian hutang oleh Ketua KNES H. Alwi meskipun sudah berkali – kali diminta oleh masyarakat.

"Karena KNES tidak transparan dalam mengelola uang hasil panen kebun masyarakat, kemudian masyarakat pemilik kebun melalui Ninik Mamaknya Datuk Bandaharo melaporkan perihal tersebut kepada Pemerintah Kab. Kampar, Dinas Koperasi Kab. Kampar, Polres Kampar, Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau akan tetapi semua instansi tersebut seakan tutup mata dan tidak mau ambil pusing dengan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Senama Nenek dengan KNES, padahal para pemilik kebun tersebut adalah masyarakat yang harusnya dilindungi dan diayomi, jangan cuma musim kampanye Pilkada saja calon Kepala Daerah itu datang dan meminta dukungan akan tetapi pada saat masyarakat Desa Senama Nenek ada masalah Bupati dan Gubernur terpilih acuh dan tidak perduli, ungkap Suroto.

Pada akhir tahun 2023 kemarin karena desakan ekonomi, masyarakat Senama Nenek pemilik kebun mencoba melakukan pemanenan mandiri kebun sawitnya, hal tersebut dilakukan karena bagi hasil uang panen sawit yang diberikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek ( KNES ) kepada Pemilik kebun jumlahnya terlalu kecil rata – rata hanya Rp.900.000,- perbulan perkapling ( 1,8 Ha ), bahkan pada bulan September 2023 masyarakat pemilik kebun cuma menerima bagi hasil panen sejumlah Rp. 350.000,- perbulan perkapling ( 1,8 Ha ) jumlah ini sangat tidak masuk akal, perhitungan masyarakat pemilik kebun seharusnya mereka bisa mendapatkan pembagian hasil penen tersebut sejumlah Rp. 4.000.000,- s/d Rp.4.500.000,- perbulan perkapling ( seluas 1,8 Ha ). "Mau makan apa kami Klien kami dengan pembagian hasil panen yang cuma Rp. 900.000,- perbulan itu, ungkap Suroto, SH.

Panen mandiri yang dilakukan masyarakat tersebut tidak berjalan mulus dan tidak dapat dilanjutkan karena puluham pihak pengamanan yang diturunkan KNES membuat masyarakat pemilik kebun takut, selain itu akses jalan keluar masuk mobil pengangkut buah saat itu juga ditutup menggunakan portal oleh pengamana KNES dan pabrik kelapa sawit dan ram yang ada disekitar kebun masyarakat juga tidak mau menerima buah dari masyarakat karena telah disomasi oleh KNES.

"Sangat keterlaluan sikap Pemerintah Kab. Kampar, Pemrov Riau dan aparat penegak hukum yang sama sekali tidak perduli dengan persoalan yang selama bertahun – tahun dihadapi masyarakat Desa Senama Nenek tersebut, Pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan masyarakat Desa Senama Nenek pemilik 2800 Ha menanggung beban hutang sampai Rp. 68.555.000.000, yang mereka sama sekali tidak tahu untuk apa kegunaan uang hutang tersebut dan tidak pernah diperlihatkan bukti hutangnya, heran juga saya kok seperti gak ada yang mau berurusan dengan KNES, padahal persoalan itu sudah berkali – kali kami sampaikan kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui surat," ungkap Suroto, SH.

Masyarakat pemilik kebun juga menyayangkan sikap PTPN V sekarang bernama PTPN IV Sub Holding PalmCo yang tetap saja bekerjasama dengan KNES padahal PTPN V mengetahui KNES tidak transparan mengelola uang hasil panen kebun masyarakat dan PTPN V juga mengetahui uang bagi hasil panen yang diberikan KNES kepada masyarakat pemilik kebun angkanya sangat kecil dan tidak masuk akal, seharusnya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah PTPN V ikut mengupayakan bagaimana agar 2800 Ha kebun sawit yang diberikan Pemerintah pusat tersebut benar – benar bisa mensejahterakan masyarakat Desa Senama nenek, tidak hanya berfikir bagaimana PTPN V mendapat keuntungan.

Bulan Desember 2024 nanti kontrak kerjasama antara KNES dengan PTPN V akan berakhir, masyarakat Desa Senama Nenek pemilik 2800 Ha kebun sawit menolak secara tegas jika PTPN V memperpanjang kerjasamanya dengan KNES dalam mengelola kebun 2800 Ha dikarenakan dari awal masyarakat sebagai pemilik kebun tidak pernah menyetujui dan tidak pernah memberikan kuasa kepada KNES untuk bekerjasama kepada PTPN V, jika PTPN V memperpanjang kerjasamanya dengan KNES maka masyarakat Desa Senama Nenek akan menggelar aksi unjuk rasa besar – besaran, akan menduduki dan menginap di kantor PTPN V dan menyurati Presiden R.I, Menteri BUMN dan pejabat terkait lainya, masyarakat Desa Senama Nenek pemilik kebun juga akan melaporkan PTPN V ke Mabes Polri atau Polda Riau atas dugaan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 KUHP," ungkapnya.

***Hobbi Pargaulan***

Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Berhasil Diungkap Polresta Cirebon


Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis mengaku petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan lima tersangka kasus tersebut yang berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, para tersangka melalukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Mereka beraksi di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Selasa (8/10/2024) lalu.

"Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37,5 gram. Merka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kemudian mencuri perhiasan emas tersebut," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana selama periode September - Oktober 2024 termasuk kasus pencurian perhoiasan emas tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian, dan 4 pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap Satreskrim Polresta Cirebon. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap 1 kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

"Kami juga berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian, 8 tersangka kasus curat, dan 1 tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Sehingga totalnya ada 10 tersangka yang diamankan," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, 2 tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan 8 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.




Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.((BABIL))

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI - Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat



Polresta Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) sinergitas TNI - Polri bersama Forkompimda, Jumat (18/10/2024). Kegiatan baksos tersebut dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polsek jajaran Polresta Cirebon dan dilakukan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon diantaranya PJ Bupati Cirebon, Ketua DPRD sementara Kab Cirebon, Dandim 0620, Kajari Kabupaten Cirebon, Ketua PN, Danlanal, Danyon Brimob, dan Danyon Arhanud  melaksanakan Bakti sosial di Yayasan Beringin Bakti, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sedangkan Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, S.I.K, S.H, M.H, menggelar bakti sosial di Aliansi Perempuan Disabilitas dan Lansia (APDL) Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.




Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon. Dalam rangkaian bakti sosial tersebut sebanyak 1.000 paket sembako yang berisi beras, minyak goreng, telur ayam, susu, dan lainnya dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.

"Sebanyak 1.000 paket bantuan sosial berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat dalam bakti sosial sinergitas. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka berbagi kebahagiaan dengan masyarakat Kabupaten Cirebon juga berbagi kecerian dengan anak anak disabilitas di yayasan Beringin Bakti," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, jajaran Polresta Cirebon juga siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, langkah terbaik untuk membantu masyarakat ialah bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai elemen.

"Seperti halnya dalam kegiatan ini kami bekerja sama dengan jajaran Forkompimda, dan para donatur lainnya untuk menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Semoga bantuan yang diberikan juga bermanfaat bagi masyarakat," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.((BABIL))

Peduli Kesehatan, Babinsa Tegalharjo Laksanakan Pendampingan Posbindu di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Tegalharjo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Sanda Arieswanto bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Joko Lebowo melaksanakan pendampingan kegiatan Posbindu dan pengecekan kesehatan lansia yang diselenggarakan oleh kader Posbindu di Pendopo Kelurahan Jl. A.R Hakim No.13 , Kelurahan Tegalharjo Kecamatan Jebres, Jum'at (18/10/2024).

Pada pelaksanaan kegiatan ini di fokuskan pada pemeriksaan kesehatan Lansia yang ada di wilayah Kel.Tegalharjo yang diketuai oleh Bapak Drs.Warjiyanto pemeriksaan meliputi penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengecekan tekanan darah dan menanyakan seandainya ada keluhan masslah kesehatan.

Babinsa Koptu Sanda  mengatakan, "Upaya ini memang sangat diperlukan karena mengingat kondisi kesehatan lansia yang perlu mendapat perhatian sehingga kondisi kesehatan lansia dapat terjaga, terpantau dan mereka merasa mendapat perhatian." 

"kami sangat berharap kepada para Lansia untuk selalu menjaga kebugaran dengan sering berolahraga ringan maupun bergerak dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Posbindu sesuai jadwal yang diberikan oleh kader Posbindu di wilayah Kelurahan Tegalharjo, sehingga  kesehatanya dapat terpantau dan apabila ada yang kesehatan terganggu bisa segera ditangani."tukasnya.

Penulis : Arda 72

Tanamkan Kedisiplinan Dan Pupuk Kebersamaan, Babinsa Kelurahan Gilingan Latihkan PBB di SMA N 2 Surakarta

Surakarta - Bertempat di halaman SMA N 2 Surakarta Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari  Babinsa Kelurahan Gilingan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Fajar H dan Serda Sandi H memberikan pelatihan materi Peraturan Baris - berbaris (PBB)  kepada anggota OSIS yang baru, Jum'at (18/10/2024).

Serka Fajar menyampaikan bahwa kedisiplinan adalah modal pokok keberhasilan dalam melaksanakan tugas, tanpa kedisiplinan pekerjaan yang dilakukan hasilnya tidak akan bisa maksimal.

"Untuk memupuk rasa semangat kebersamaan, merupakan bagian dari semangat belajar yang harus menjadi contoh bagi siswa  lainnya dalam penanaman disiplin itulah tujuan dilaksanakanya pelatihan PBB."ujarnya.

"Dalam kesempatan ini kami mengajarkan metode praktek langsung berupa gerakan dasar PBB di tempat dan gerakan berjalan untuk anggota OSIS yang baru , Gerakan dasar Peraturan Baris - berbaris (PBB) yang dilatihkan terdiri dari lencang kanan, hadap kanan, hadap kiri, balik kanan, penghormatan dan sikap istirahat.dan gerakan berjalan meliputi jalan di tempat Langkah biasa dan langkah tegap."tegasnya.

Sementara itu Bapak Isnanto sebagai pembina OSIS menuturkan para Siswa Siswi dengan penuh rasa semangat mendapat pelatihan terlihat antusias dalam melaksanakan pelatihan PBB. Dengan adanya latihan yang diajarkan oleh Babinsa, Bapak Isnanto sebagai pembina OSIS  berharap kedepannya OSIS SMA N 2 semakin kompak, disiplin, solid serta siap dalam menjalankan tugas sebagai anggota OSIS.

Penulis : Arda 72

Babinsa Purwodiningratan Ingatkan Pedagang Buah Keliling Jaga Kebersihan Dan Keselamatan Saat Berjualan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Serda Indra melaksanakan Komunikasi Sosial dengan pedagang buah keliling yakni Sdr.Yahya bertempat di wilayah kelurahan Purwodiningratan kecamatan Jebres,  Jumat (18/10/2024).

Dalam keterangannya, Serda Indra mengatakan, sebagai Babinsa sudah sepatutnya kita menyambangi dan melaksanakan Komsos dengan warga binaan.

"Dikesempatan ini, kita menghimbau Sdr. Yahya untuk selalu peduli terhadap kebersihan lingkungan selama berjualan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga kualitas dagangannya, agar pembeli tidak kecewa."ujarnya.

"Selain itu, kita juga mengingatkan Sdr. Yahya untuk selalu berhati-hati saat berkeliling jualan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat banyak kendaraan yang melintas di jalan."tukasnya.

Penulis : Arda 72

Kamis, 17 Oktober 2024

Ketua Umum PPDI Minta Seluruh Anggota, Dukung Program Prabowo - Gibran




Ketua Umum, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H, M.H, CCDE., CLDSI, himbau seluruh anggota yang tergabung di bawah organisasi PPDI untuk mendukung, mengawal, monitoring seluruh program presiden dan wakil presiden RI Prabowo-Gibran, pasca dilantik 20 Oktober 2024 mendatang. 17/10/2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Sibarani, hari ini usai melaksanakan koordinasi dengan pengurus DPD-PPDI Sumatera Utara di Kota Medan. Menurutnya, pasca bergabungnya PPDI dibawah FORMAS organisasi binaan Hashim Djojohadikusumo, DPP-PPDI akan bergerak cepat mengevaluasi seluruh jenjang kepengurusan PPDI di Indonesia. 

"Sebagai organisasi Pers, PPDI sudah seharusnya terus menerus mengingatkan kepada seluruh insan Pers dan perusahaan Pers yang bergabung dibawah PPDI agar berkomitmen mendukung program pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Program presiden Prabowo-Gibran sangat relevan untuk membawa kondisi rakyat Indonesia ke arah perubahan yang lebih baik. Terutama program makan bergizi yang di nilai dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia di masa depan. Pers, khusunya anggota PPDI diseluruh Indonesia saya minta turut berkontribusi mendukung, mengawal dan memonitoring pelaksanaan seluruh program tersebut di daerah masing-masing " Sebut Feri Sibarani. 

Feri menambahkan, era pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, adalah suatu kesempatan emas bagi seluruh masyarakat untuk berkreasi, berinovasi, dan berkarya nyata untuk mendukung program pemerintah. Sebab, menurutnya, bagi Presiden Prabowo, semua anak bangsa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan dirinya masing-masing sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya. 

"Menurut kami, Ini era yang benar-benar berbeda dari kepemimpinan presiden sebelumnya. Prabowo ini tidak suka melihat ketidakadilan, diskriminatif, ekslusif, apalagi masyarakat yang termarjinalkan, dan yang ekonomi lemah. Prabowo, jika dilihat dari visi dan misinya, benar-benar ingin semua masyarakat Indonesia hidup sejahtera dan memiliki hidup yang berkualitas" Sebutnya.

Ia pun menyinggung soal mirisnya permasalahan di Dunia Pers Indonesia, yang kerab di suarakan oleh insan Pers daerah di seluruh Indonesia. Mengenai adanya praktik diskriminatif dan ketidakadilan, bahkan perampasan hak asasi insan Pers oleh sejumlah kebijakan Dewan Pers, karena berdampak merugikan masyarakat Pers dalam kesempatan kerjasama iklan dan pariwara di seluruh pemerintahan. 

"Kami yakin Prabowo-Gibran tidak suka dengan kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang selama ini melahirkan permasalahan sosial di kalangan wartawan dan perusahaan Pers di seluruh Indonesia. Masalah UKW dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers menjadi " Biang" permasalahan. Kami PPDI akan berkoordinasi dengan rekan-rekan dari seluruh organisasi Pers lainnya yang ada di Indonesia dan akan segera membawa permasalahan ini kepada Presiden Prabowo. Apapun alasannya, kebijakan tidak boleh mempersulit kemerdekaan insan Pers, termasuk dalam hal memperoleh kesempatan mendapatkan sumber ekonomi wartawan dan perusahaan Pers " Lanjutnya. 

Menurutnya, PPDI akan mengusulkan kebijakan atau solusi yang relevan dan berkeadilan bagi seluruh insan Pers Indonesia. Tanpa mengabaikan profesionalisme wartawan dan perusahaan Pers dalam tugas-tugas jurnalistiknya. 

"Kami di PPDI sedang menyiapkan langkah untuk meminta presiden Prabowo bersedia memberikan perhatian tentang adanya ke-tidak adilan dan diskriminasi di dunia Pers, akibat sejumlah kebijakan Dewan Pers, dalam hal memperoleh kesempatan ekonomi dengan dalil UKW dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Dan nantinya kami akan siapkan kajian dan materi berupa permasalahan yang terjadi akibat kebijakan Dewan Pers" Katanya

Menurutnya, perlu dilakukan bedah kasus terkait perumusan kebijakan di Dunia Pers Indonesia, khususnya dalam hal kesempatan memperoleh kerjasama iklan dan pariwara yang disediakan oleh pemerintah, guna mendukung dan mendorong kegiatan usaha bidang Pers. Karena menurut Feri Sibarani, pasca Reformasi Indonesia tahun 1998, lembaga Pers mengalami perubahan status yang signifikan, dari sekedar lembaga sosial, namun juga menjadi lembaga ekonomi, yang harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan berbadan hukum Indonesia. 

"Kita harus ingat, dampak perubahan status lembaga Pers itu ber konsekwensi terhadap perlunya kebijakan Pemerintah untuk menjamin dan mendukung iklim kehidupan perusahaan sektor Pers di Indonesia. Pemerintah harus bertanggungjawab melindungi dan menjamin iklim yang sehat dalam dunia usaha bidang Pers. Selama ini yang terlihat adalah adanya "Mafia Pers" yaitu kelompok tertentu yang menikmati atau memonopoli kesempatan ekonomi dari sektor Pers dengan freming UKW dan terverifikasi perusahaan di Dewan Pers" Sebutnya. 

Bahkan Feri menyebutkan kebijakan Dewan Pers tersebut sangat kejam, karena wartawan dan perusahaan Pers yang tidak UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers tidak diberikan kesempatan sama sekali.

"Padahal Undang-Undang Pers tidak pernah mempersyaratkan hal itu semua. Justru UU Pers menyuarakan tentang keadilan, kesetaraan, demokrasi, dan terjaminya kemerdekaan Pers, yang profesional dan mandiri, tanpa intervensi pihak manapun, termasuk Dewan Pers" Pungkasnya. 

Sumber: PPDI

Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting Sekaligus Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024



Polresta Cirebon menggelar Polri Peduli Cegah Stunting sekaligus melakukan patroli Operasi Zebra di berbagai titik strategis, Kamis (17/10/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan selain untuk membantu Pemda menekan angka stunting juga sekaligus  dibarengi  meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan tersebut juga dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dan didampingi para Pejabat Utama Polresta Cirebon dan Personel Polresta Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan bantuan kepada anak stunting dan juga disertai memberikan sosialisasi mengenai tata cara berkendara yang aman kepada masyarakat yang ditemui di sepanjang perjalanan. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat, membantu masyarakat, menekan angka stunting sekaligus juga mengedukasi tentang keselamatan berlalu lintas. 

Dalam patroli Operasi Zebra, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan sosialisasi kepada pengendara. Mereka memberikan penjelasan mengenai aturan lalu lintas serta pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman serta tidak melawan arus. 

"Kami juga membagikan selebaran berisi informasi tentang bahaya pelanggaran lalu lintas. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas," ujar Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini juga sebagai langkah yang baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Diharapkan, dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan lebih baik.

"Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kota Cirebon dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Cirebon," pungkasnya.((BABIL))