BITUNG - Keluarga Herman Loloh, dan kuasa mereka, Robby Supit, menyambangi Polres Bitung pada Kamis, 24 Oktober 2024, untuk memastikan pemeriksaan terhadap David Sompie, pimpinan PT MSM/PT TTN, terkait dugaan kasus pengelapan dan penyerobotan tanah milik mereka di Kelurahan Pinasungkulan kota Bitung.
Setelah menunggu sekitar satu jam, keluarga mendapat informasi dari Kasat Reskrim Bitung, Iptu Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., bahwa David Sompie sedang diperiksa oleh penyidik, namun tidak di Mako Polres Bitung, melainkan di tempat lain.
"Pemeriksaan David Sompie sementara berlangsung, pemeriksaan bukan di Mako Polres Bitung tapi di tempat lain," kata Iptu Gede Indra Asti melalui sambungan telepon kepada Neltje Loloh, salah satu anggota keluarga Herman Loloh.
Selain memastikan jalannya pemeriksaan, keluarga juga ingin mengetahui status Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirim oleh kepolisian kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. Kuasa keluarga, "Robby Supit, menyampaikan bahwa laporan ini sudah berlangsung selama satu tahun lima bulan, namun hingga saat ini belum ada SPDP yang diterbitkan dan dikirim ke kejaksaan.
"Robby Supit pada saat menghubungi Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui pesan singkat, Kapolres menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat selama sembilan bulan dan baru mengetahui kasus ini sekitar satu bulan yang lalu. Dia memastikan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. "Kasus sedang dalam proses oleh penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Stovi Tulung, SH, menambahkan melalui pesan singkat bahwa SPDP sudah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada pelapor. Namun, keluarga Herman Loloh tetap mempertanyakan mengapa proses penerbitan SPDP ini membutuhkan waktu yang lama.
"Robby Supit juga mempertanyakan alasan mengapa pemeriksaan David Sompie dilakukan di luar Mako Polres Bitung. Ia menilai hal tersebut seolah memberikan hak istimewa kepada terlapor. "Pemeriksaan David Sompie di luar Mako Polres Bitung ini membuat kami bertanya-tanya, apakah memang dia mendapatkan hak istimewa? Selain itu, belum diterbitkannya SPDP oleh penyidik ke Kepala Kejaksaan Negeri Bitung padahal laporan sudah berjalan selama satu tahun lima bulan juga perlu dijelaskan oleh Kasat Reskrim," ujar Robby.
Secara hukum, pemeriksaan terhadap terlapor di luar kantor kepolisian diperbolehkan jika ada alasan tertentu yang mendesak. Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal tersangka atau di tempat lain jika dianggap perlu oleh penyidik, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini memungkinkan fleksibilitas dalam pelaksanaan pemeriksaan, misalnya karena alasan kesehatan terlapor atau faktor keamanan yang membuat pemeriksaan di kantor polisi tidak memungkinkan.
Selain itu, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa pemeriksaan di luar kantor kepolisian bisa dilakukan jika ada alasan jelas, seperti kondisi kesehatan atau keamanan. Namun, pelaksanaan pemeriksaan di luar kantor tetap harus didokumentasikan dengan baik dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga legalitas dan transparansi proses hukum.
Keluarga Herman Loloh mendesak Polres Bitung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pemeriksaan di luar kantor dan keterlambatan penerbitan SPDP. Mereka berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
"Kami ingin kasus ini diproses dengan transparan dan adil. Semua pihak harus diperlakukan setara di depan hukum, tanpa ada perlakuan istimewa, "tutup Robby Supit.
Team
L.I.79