Berita Terkini

Gelapkan Mobil Lesing PT. BFI Finance tbk Pria Ini Di penjarakan 10 bulan

WWW.SERGAPTARGET.COM ROHUL Rokan hulu -Seorang Pria di penjarakan hukuman 10 bulan, Sesuai laporan ARMEN LIJEN SIBARANI Sebagai Brand Asse...

Postingan Populer

Kamis, 24 Oktober 2024

Keluarga Herman Loloh Pertanyakan Pemeriksaan David Sompie di Luar Polres Bitung, dan Proses SPDP Yang Belum Diterbitkan


BITUNG - Keluarga Herman Loloh, dan kuasa mereka, Robby Supit, menyambangi Polres Bitung pada Kamis, 24 Oktober 2024, untuk memastikan pemeriksaan terhadap David Sompie, pimpinan PT MSM/PT TTN, terkait dugaan kasus pengelapan dan penyerobotan tanah milik mereka di Kelurahan Pinasungkulan kota Bitung. 

Setelah menunggu sekitar satu jam, keluarga mendapat informasi dari Kasat Reskrim Bitung, Iptu Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., bahwa David Sompie sedang diperiksa oleh penyidik, namun tidak di Mako Polres Bitung, melainkan di tempat lain.

"Pemeriksaan David Sompie sementara berlangsung, pemeriksaan bukan di Mako Polres Bitung tapi di tempat lain," kata Iptu Gede Indra Asti melalui sambungan telepon kepada Neltje Loloh, salah satu anggota keluarga Herman Loloh.



Selain memastikan jalannya pemeriksaan, keluarga juga ingin mengetahui status Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirim oleh kepolisian kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. Kuasa keluarga, "Robby Supit, menyampaikan bahwa laporan ini sudah berlangsung selama satu tahun lima bulan, namun hingga saat ini belum ada SPDP yang diterbitkan dan dikirim ke kejaksaan.

"Robby Supit pada saat menghubungi Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui pesan singkat, Kapolres  menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat selama sembilan bulan dan baru mengetahui kasus ini sekitar satu bulan yang lalu. Dia memastikan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. "Kasus sedang dalam proses oleh penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Stovi Tulung, SH, menambahkan melalui pesan singkat bahwa SPDP sudah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada pelapor. Namun, keluarga Herman Loloh tetap mempertanyakan mengapa proses penerbitan SPDP ini membutuhkan waktu yang lama.

"Robby Supit juga mempertanyakan alasan mengapa pemeriksaan David Sompie dilakukan di luar Mako Polres Bitung. Ia menilai hal tersebut seolah memberikan hak istimewa kepada terlapor. "Pemeriksaan David Sompie di luar Mako Polres Bitung ini membuat kami bertanya-tanya, apakah memang dia mendapatkan hak istimewa? Selain itu, belum diterbitkannya SPDP oleh penyidik ke Kepala Kejaksaan Negeri Bitung padahal laporan sudah berjalan selama satu tahun lima bulan juga perlu dijelaskan oleh Kasat Reskrim," ujar Robby.

Secara hukum, pemeriksaan terhadap terlapor di luar kantor kepolisian diperbolehkan jika ada alasan tertentu yang mendesak. Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal tersangka atau di tempat lain jika dianggap perlu oleh penyidik, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini memungkinkan fleksibilitas dalam pelaksanaan pemeriksaan, misalnya karena alasan kesehatan terlapor atau faktor keamanan yang membuat pemeriksaan di kantor polisi tidak memungkinkan.

Selain itu, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa pemeriksaan di luar kantor kepolisian bisa dilakukan jika ada alasan jelas, seperti kondisi kesehatan atau keamanan. Namun, pelaksanaan pemeriksaan di luar kantor tetap harus didokumentasikan dengan baik dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga legalitas dan transparansi proses hukum.

Keluarga Herman Loloh mendesak Polres Bitung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pemeriksaan di luar kantor dan keterlambatan penerbitan SPDP. Mereka berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

"Kami ingin kasus ini diproses dengan transparan dan adil. Semua pihak harus diperlakukan setara di depan hukum, tanpa ada perlakuan istimewa, "tutup Robby Supit.

Team 
L.I.79

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mobil Layanan Paspor Hadir di Wilayah Eks Karesidenan Kedu


Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo membuka pelayanan paspor keliling dengan menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mulai besok Jumat (25/10), mobil layanan tersebut akan hadir di MPP Kabupaten Temanggung sekaligus menandai pelayanan paspor elektronik (E-Paspor) perdana Kantor Imigrasi Wonosobo di MPP Kabupaten Temanggung.

Pelayanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang semakin tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri menjelaskan, mobil layanan paspor akan berkeliling menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang antusiasmenya semakin tinggi.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

"Besok Jumat, kita akan adakan layanan paspor perdana di MPP Kabupaten Temanggung dengan target 20 pemohon E-Paspor tiap pelayanannya. Untuk mobil layanan paspor sendiri akan hadir dengan kuota setengahnya dari kuota di MPP yaitu 10 permohonan khusus E-Paspor. ," jelas Imam Bahri kepada awak media.

Setelah di MPP Kabupaten Temanggung, dijelaskannya mobil layanan paspor nanti akan berkeliling di lokasi lainnya sesuai jadwal.

Kedepannya, MPP Kota Magelang, MPP Kab. Purworejo, MPP Kab. Magelang dan MPP Kab. Wonosobo akan menjadi tujuannya.

"Kami berharap masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo dapat memanfaatkan layanan mobil paspor keliling ini dengan baik. Caranya juga mudah dengan mendaftar terlebih dahulu melalui google form dengan link https://bit.ly/daftarpasporkeliling. Setelahnya pemohon paspor dapat hadir ke lokasi MPP dengan membawa berkas peryaratan dan menunjukan bukti daftar kepada petugas" tutup Imam Bahri.

(Yudhi) 

KPUD Indramayu Gandeng FKJI Adakan Media Gathering Dalam Rangka Tajuk Peliputan Pilkada Indramayu 2024



KPUD kabupaten indramayu bersama Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) mengadakan acara bertajuk Media Gathering, yang di selenggarakan di Montana Boutique Hotel di kuningan Rabu (23/10/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Indramayu ini menghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Gunung Jati Cirebon, Dr Abdul Jalil Himawan MSi dan komisioner KPUD Kabupaten Indramayu Munawaroh Mpd.

Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu, Dedy Musashi menjelaskan kegiatan hasil kerja bareng dengan KPUD kabupaten Indramayu ini menghadirkan seratus jurnalis media cetak, media Online, media Radio dan media televisi , serta jajaran ketua, sekretaris dan bendahara organisasi/ komunitas media yang ada di kota mangga.

Dalam paparannya kepada seratus jurnalis dari media cetak, online, dan televisi, Dosen Unswagati Cirebon mengambil tematik bahasan tentang Jurnalis Dalam Pusaran Pilkada 2024. 

Jalil menyoroti masalah peran jurnalis dalam melakukan peliputan pilkada dan sorotan tajam peran jurnalis sebagai tim sukses calon kepala daerah.

Dalam peliputan pilkada menurut Jalil, media tidak melulu harus menerima rilis dari humas KPUD. Media dan jurnalisnya, bisa mengambil angel-angel seperti dana kampanye calon kepala daerah atau isue lain yang dapat diinformasikan ke publik seperti program program yang copy paste dengan daerah daerah lain padahal karakter daerah tersebut berbeda.

Jalil juga menyoroti persoalan adanya jurnalis yang berperan sebagai tim sukses calon kepala daerah. Ia menjelaskan secara aturan. Dewan Pers sangat melarang peran ganda tersebut. Namun, Jalil lebih menekankan agar jurnalis dapat mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara. Komisioner KPUD kabupaten Indramayu Munawaroh MPd mengajak seluruh media dan jurnalis di Indramayu untuk menyukseskan gelaran pilkada serentak 2024 melalui karya jurnalistiknya sehingga akan berdampak pada peran serta masyarakat secara aktif dalam pilkada.

Dalam kegiatan ini juga digelar ketangkasan archery battle, yakni sebuah permainan ketangkasan oleh dua kubu dari masing masing organisasi dan komunitas media yang ada di kabupaten Indramayu (Wira Hadiyono)

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mobil Layanan Paspor Hadir di Wilayah Eks Karesidenan Kedu



Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo membuka pelayanan paspor keliling dengan menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mulai besok Jumat (24/10), mobil layanan tersebut akan hadir di MPP Kabupaten Temanggung sekaligus menandai pelayanan paspor elektronik (E-Paspor) perdana Kantor Imigrasi Wonosobo di MPP Kabupaten Temanggung.

Pelayanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang semakin tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri menjelaskan, mobil layanan paspor akan berkeliling menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang antusiasmenya semakin tinggi.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

"Besok Jumat, kita akan adakan layanan paspor perdana di MPP Kabupaten Temanggung dengan target 20 pemohon E-Paspor tiap pelayanannya. Untuk mobil layanan paspor sendiri akan hadir dengan kuota setengahnya dari kuota di MPP yaitu 10 permohonan khusus E-Paspor. ," jelas Imam Bahri kepada awak media.

Setelah di MPP Kabupaten Temanggung, dijelaskannya mobil layanan paspor nanti akan berkeliling di lokasi lainnya sesuai jadwal.

Kedepannya, MPP Kota Magelang, MPP Kab. Purworejo, MPP Kab. Magelang dan MPP Kab. Wonosobo akan menjadi tujuannya.

"Kami berharap masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo dapat memanfaatkan layanan mobil paspor keliling ini dengan baik. Caranya juga mudah dengan mendaftar terlebih dahulu melalui google form dengan link . Setelahnya pemohon paspor dapat hadir ke lokasi MPP dengan membawa berkas peryaratan dan menunjukan bukti daftar kepada petugas" tutup Imam Bahri.

(Yudhi)

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mobil Layanan Paspor Hadir di Wilayah Eks Karesidenan Kedu


Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo membuka pelayanan paspor keliling dengan menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mulai besok Jumat (24/10), mobil layanan tersebut akan hadir di MPP Kabupaten Temanggung sekaligus menandai pelayanan paspor elektronik (E-Paspor) perdana Kantor Imigrasi Wonosobo di MPP Kabupaten Temanggung.

Pelayanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang semakin tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri menjelaskan, mobil layanan paspor akan berkeliling menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang antusiasmenya semakin tinggi.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

"Besok Jumat, kita akan adakan layanan paspor perdana di MPP Kabupaten Temanggung dengan target 20 pemohon E-Paspor tiap pelayanannya. Untuk mobil layanan paspor sendiri akan hadir dengan kuota setengahnya dari kuota di MPP yaitu 10 permohonan khusus E-Paspor. ," jelas Imam Bahri kepada awak media.

Setelah di MPP Kabupaten Temanggung, dijelaskannya mobil layanan paspor nanti akan berkeliling di lokasi lainnya sesuai jadwal.

Kedepannya, MPP Kota Magelang, MPP Kab. Purworejo, MPP Kab. Magelang dan MPP Kab. Wonosobo akan menjadi tujuannya.

"Kami berharap masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo dapat memanfaatkan layanan mobil paspor keliling ini dengan baik. Caranya juga mudah dengan mendaftar terlebih dahulu melalui google form dengan link . Setelahnya pemohon paspor dapat hadir ke lokasi MPP dengan membawa berkas peryaratan dan menunjukan bukti daftar kepada petugas" tutup Imam Bahri.

(Yudhi)

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mobil Layanan Paspor Hadir di Wilayah Eks Karesidenan Kedu


Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo membuka pelayanan paspor keliling dengan menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mulai besok Jumat (24/10), mobil layanan tersebut akan hadir di MPP Kabupaten Temanggung sekaligus menandai pelayanan paspor elektronik (E-Paspor) perdana Kantor Imigrasi Wonosobo di MPP Kabupaten Temanggung.



Pelayanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang semakin tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri menjelaskan, mobil layanan paspor akan berkeliling menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang antusiasmenya semakin tinggi.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

"Besok Jumat, kita akan adakan layanan paspor perdana di MPP Kabupaten Temanggung dengan target 20 pemohon E-Paspor tiap pelayanannya. Untuk mobil layanan paspor sendiri akan hadir dengan kuota setengahnya dari kuota di MPP yaitu 10 permohonan khusus E-Paspor. ," jelas Imam Bahri kepada awak media.

Setelah di MPP Kabupaten Temanggung, dijelaskannya mobil layanan paspor nanti akan berkeliling di lokasi lainnya sesuai jadwal.

Kedepannya, MPP Kota Magelang, MPP Kab. Purworejo, MPP Kab. Magelang dan MPP Kab. Wonosobo akan menjadi tujuannya.

"Kami berharap masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo dapat memanfaatkan layanan mobil paspor keliling ini dengan baik. Caranya juga mudah dengan mendaftar terlebih dahulu melalui google form dengan link . Setelahnya pemohon paspor dapat hadir ke lokasi MPP dengan membawa berkas peryaratan dan menunjukan bukti daftar kepada petugas" tutup Imam Bahri.

(Yudhi)

Rabu, 23 Oktober 2024

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu


Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (21/10/2024) dinihari kira-kira pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial SRM (44) dan JAS (24). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, dompet, tas selempang, handphone, dan lainnya dari tangan para tersangka" ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan, petugas pun langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.





"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.((BABIL))


Bupati Rohul H.Sukiman Ikuti Rakor Bersama Menteri ATR/BPN Bahas RT RW Provinsi Riau



- Bupati Rokan Hulu(Rohul)H.Sukiman didampingi Sekretaris Daerah(Sekda)Rohul Muhammad Zaki,S.STP,M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang di taja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang di Grand Sahid Jaya, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
 
Rakor ini tindak lanjut surat Pj Gubernur Riau Nomor 600.3.2.1/PUPRPKPP/4240 tanggal 14 Oktober 2024 perihal permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau.
 
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyampaikan apresiasi kepada dinas terkait yang telah mempersiapkan materi yang akan menjadi bahan paparan dalam rapat tersebut.
 
Menurutnya, upaya ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang terkendala oleh regulasi yang membutuhkan penyesuaian.

"Ini adalah kerja administrasi yang kami perjuangkan untuk hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang masih 'tersandera' oleh regulasi. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja," ujar Pj Gubernur.
 
Ia menambahkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan undang-undang yang tumpang tindih atau saling berkaitan, sehingga memudahkan proses administrasi ke depan.

"Kami akan melakukan penyesuaian secara bertahap karena RTRW merupakan hal yang sangat penting. Jadi, kita harus menjadikan nya acuan yang jelas," imbuhnya.
 
Pj Gubernur juga berharap agar rapat lintas sektor yang akan digelar esok hari dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik bagi Provinsi Riau.
 
Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini merupakan forum pertemuan antara Pemprov Riau dan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi terkait. Forum ini menjadi penentu percepatan penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
Dalam prosesnya, rapat ini juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. Tahapan berikutnya meliputi pembahasan penyepakatan Ranperda dengan DPRD Provinsi Riau, evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hingga akhirnya penetapan RTRW dalam bentuk Peraturan Daerah.
 
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menjelaskan bahwa Rokan Hulu menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang memiliki potensi alam yang melimpah, terutama dalam sektor pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu, penetapan RTRW yang jelas dan akurat menjadi penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sektor tersebut, sekaligus melindungi lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Bupati Sukiman menyampaikan beberapa masukan dan usulan terkait pembahasan RT,RW di kabupaten Rokan Hulu.

Ia menyatakan pentingnya memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan, keberlanjutan pertanian dan perkebunan, serta pemberdayaan masyarakat dalam penyusunan RTRW. Lanjutnya, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses penyusunan RTRW.
 
Menurutnya, kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat menjadi kunci sukses dalam menghasilkan RTRW yang berkelanjutan dan akurat.
 
Melalui rapat koordinasi lintas sektor ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama dan percepatan penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Perda. Hal ini akan berdampak positif bagi pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan lingkungan yang selama ini terkendala oleh regulasi yang belum tuntas dan saling tumpang tindih.

***Hobbi Pargaulan***