Berita Terkini

Kuwu Tarsim Mengabdi di desa Sindanghaji sepenuh hati untuk Kemajuan Desanya

kemajuan desanya Penyerapan Dana Desa (DD) tahun 2024 tahap 1dan 2, Pemerintah Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka Jawa ...

Postingan Populer

Rabu, 18 Desember 2024

Tanamkan Kedisiplinan Pelajar, Babinsa Jagalan Berikan Materi Wasbang Pada Siswa SD Muhamadiyah 8 Surakarta

Surakarta - Dalam rangka menanamkan jiwa kebangsaan kepada generasi muda khususnya para siswa siswi di Wilayah Binaan, Babinsa Jagalan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka E Lauwe Bersama dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Tarmuji melaksanakan kegiatan berkunjung ke sekolah dan berikan materi wawasan Kebangsaan kepada para siswa siswi SD Muhamadiyah 8 Surakarta bertempat Di jlan Surya No 145 Kelurahan Jagalan Kecamatan Jebres, Rabu (18/12/2024).

Serka E.Lauwe menyampaikan pentingnya memberikan pembekalan baik kedisiplinan dan peraturan baris berbaris serta penting nya wawasan kebangsaan, karena ini akan tertanam jiwa korsa sejak dini.Dalam memberikan materi tersebut kami mendorong para siswa siswi untuk meraih cita cita setinggi mungkin, terus kejar cita citamu, di sampaikan pula bahwa kegiatan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya menanamkan jiwa kebangsaan kepada generasi muda khususnya para siswa dan siswi SD Muhamadiyah 8 Kota surakarta.

"Selain itu juga perlu menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang menghindari perbuatan bullying dalam kehidupan sehari hari dengan memberikan contoh dan perilaku kepada anak anak didik karena korban perundungan atau bullying dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa"tegas nya.

Sementara itu Kepala Sekolah SD Muhamadiyah 8 Surakarta Ibu Marina Tri S.Pd mengatakan sangat senang sekali dengan kedatangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ke sekolah sehingga kami sebagai pihak sekolah mudah untuk berkoordinasi secara langsung.

Penulis : Arda 72

Dituding Abaikan Lingkungan dan Kesepakatan: Warga Desak APH Tutup PT. FUTAI Bitung Sulawesi Utara


BITUNG,  Sulawesi Utara – PT Futai Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan tajam akibat dugaan pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan. Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung ini diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah yang sesuai, sehingga menyebabkan pencemaran parah di aliran sungai Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari. 
-Rabu, (18/12/2024).



Warga setempat mengeluhkan bau busuk menyengat yang berasal dari limbah perusahaan. Limbah cair tersebut dilaporkan mengalir langsung ke sungai, menyebabkan matinya ikan dan terganggunya ekosistem perairan di wilayah tersebut. Meski sudah sering mendapat sorotan dari warga dan media, PT Futai disebut masih terus membuang limbah tanpa adanya upaya perbaikan.

Sebelumnya, pihak perusahaan telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah Kelurahan Tanjung Merah, Camat Matuari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, dan Polsek Matuari untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun, kesepakatan ini dilanggar berulang kali. PT Futai tetap membuang limbah ke sungai tanpa menunjukkan komitmen untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Tak hanya pencemaran sungai, perusahaan ini kembali memancing kemarahan warga setelah diduga menyerobot lahan pemakaman dengan menanam pipa pembuangan limbah yang direncanakan langsung mengarah ke laut. Warga yang marah menghentikan kegiatan penggalian dengan alat berat ekskavator. Insiden ini memicu gelombang protes dan penolakan keras dari masyarakat.

Kinerja pemerintah kelurahan, kecamatan, DLH, dan aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Sulawesi Utara, mendapat sorotan tajam. Warga mempertanyakan mengapa pelanggaran ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas terhadap PT Futai. Perusahaan Daerah Membangun Sulut Hebat, yang bertanggung jawab sebagai pengelola KEK, juga dianggap tidak peduli terhadap keresahan warga dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Melihat pelanggaran yang terus berulang, warga mendesak agar PT Futai segera dihentikan operasionalnya sementara waktu. Penutupan ini dinilai perlu dilakukan hingga perusahaan benar-benar memiliki IPAL yang memadai dan memenuhi standar pengelolaan limbah.

Kasus ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di KEK. Pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Apakah pemerintah akan terus membiarkan PT Futai beroperasi tanpa sanksi tegas? Ataukah ada keberanian untuk menegakkan keadilan demi melindungi warga dan lingkungan? Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya besar di tengah keresahan masyarakat Kota Bitung.

L.I.79

Mandeknya Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah Keluarga Herman Loloh: Profesionalisme Polres Bitung Dipertanyakan. Bitung Sulawesi Utara


BITUNG, Sulut – Laporan kasus penyerobotan tanah milik keluarga Herman Loloh yang diduga dilakukan oleh PT MSM/PT TTN masih menggantung tanpa kejelasan di Polres Bitung. Ketidakpastian penyelesaian laporan selama 1 tahun 7 bulan ini memicu kekecewaan publik, terutama bagi keluarga korban yang terus mencari keadilan.
-Rabu, (18/12/2024).



"Ketua Ormas Adat Permesta Sulut, Jonson Wullur, menyatakan bahwa mandeknya kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam kinerja dan profesionalisme institusi kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung. Jonson secara tegas meminta Kapolda Sulut untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolres yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

"Kapolres sebagai pucuk pimpinan di Polres Bitung seharusnya memiliki rasa malu atas sumpah dan jabatannya. Bagaimana bisa masyarakat mencari keadilan selama 1 tahun 7 bulan, tetapi hukum tidak bergerak? Ini adalah pengkhianatan terhadap tanggung jawab kepolisian," tegas Jonson Wullur.

Menurut Jonson, kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim harus menjadi perhatian serius karena mandeknya kasus ini bukan hanya melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga mencerminkan rendahnya komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

Kasus penyerobotan tanah yang menimpa keluarga Herman Loloh merupakan contoh nyata dari mandeknya penegakan hukum di tingkat daerah. Padahal, tugas kepolisian adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara, terutama mereka yang tertindas dan berhadapan dengan pihak yang lebih kuat secara finansial maupun struktural.

Jonson menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau keberpihakan aparat kepolisian yang seharusnya bertindak netral. Lebih jauh, ia mendesak Kapolda Sulut untuk segera turun tangan mengganti Kapolres dengan sosok yang benar-benar memahami tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.

"Kami tidak butuh pemimpin yang hanya duduk manis dan menikmati jabatannya. Rakyat butuh pemimpin yang berani dan punya integritas untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa pandang bulu. Jika Kapolres Bitung tidak mampu, sebaiknya diganti," ujar Jonson.

Ketidakpastian hukum dalam kasus ini menambah daftar panjang persoalan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Lambannya penanganan kasus selama lebih dari 1 tahun 7 bulan menjadi pertanyaan besar, apakah kepolisian benar-benar bekerja untuk keadilan atau tunduk pada kekuatan tertentu?

Masyarakat berharap Polres Bitung segera memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini. Jika tidak ada kemajuan yang berarti, maka dugaan publik terkait adanya permainan atau keberpihakan akan semakin sulit untuk dihindari.

Jonson Wullur menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolres dan kinerja Kasat Reskrim Polres Bitung adalah langkah mendesak yang harus diambil oleh Kapolda Sulut. Menurutnya, penanganan kasus ini harus segera dipercepat dan diselesaikan dengan adil agar hak-hak keluarga Herman Loloh dapat dipulihkan.

"Kami menunggu Kapolda untuk segera bertindak tegas. Jangan biarkan rakyat kecil terus dirugikan oleh kinerja kepolisian yang lamban dan tidak profesional," tutup Jonson.

Publik kini menantikan tindakan nyata dari Kapolda Sulut dan Polres Bitung untuk membuktikan bahwa keadilan tidak hanya berlaku bagi segelintir orang, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya. Jika tidak, maka kepercayaan terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis, dan kritik terhadap profesionalisme aparat akan semakin tajam.

L.I.79

Selasa, 17 Desember 2024

Polres Rohul Peringkat Ke 5 Dalam Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024



PEKANBARU – Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH menghadiri kegiatan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, pada hari Selasa, (17/12/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, Acara ini dilaksanakan di Ballroom Flora 1 Cititel Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 32, Pekanbaru.

Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai perwakilan Pemerintahan Daerah di Provinsi Riau, antara lain, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Dumai,vPemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Kuansing, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hasil Penilaian Kepatuhan Tingkat Polres se-provinsi Riau Tahun 2024, Polres Rokan Hulu, berada di urutan 5 (lima).



Dalam penilaian ini, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menempati peringkat pertama. Adapun hasil lengkap peringkat Polres se-Provinsi Riau adalah sebagai berikut, Polres Kuansing, Polres Rohil, Polres Pelalawan, Polres Inhu, Polres Rohul, Polres Dumai, Polres Kampar, Polres Siak, Polres Meranti, Polres Bengkalis, Polresta Pekanbaru dan Polres Inhil.

Kegiatan penganugerahan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
***Hobbi Pargaulan***

Satresnarkoba Wonosobo Tangkap Pemilik Sabu 1,2 Gram di Pasar Reco kertek



WONOSOBO, Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,2 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka di jalan sebelah Pasar Reco. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara unik di dalam kemasan bekas es krim," ujar AKP Teguh Sukosso.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan kode A dan B. Masing-masing paket dilapisi potongan tisu yang dilakban cokelat dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik. Barang haram tersebut disimpan di saku depan celana pendek berwarna cokelat yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru tua kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F115 berwarna biru muda. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa Polres Wonosobo akan terus gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.



"Kami berkomitmen penuh dalam mencegah peredaran narkotika, baik melalui penyuluhan di tengah masyarakat maupun melalui tindakan tegas terhadap para pelaku. Harapannya, Wonosobo dapat menjadi daerah yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting untuk mewujudkan Wonosobo zero narkotika," pungkas AKP Teguh Sukosso.

(Yudhi)

Polresta Cirebon Lakukan Pemeriksaan Handphone Personel untuk Cegah Judi Online



Cirebon – Polresta Cirebon melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap handphone seluruh personel di jajaran kepolisian untuk mencegah terjadinya praktik judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas dan transparansi di internal kepolisian serta memastikan bahwa anggota tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga citra positif institusi dan mencegah tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

 "Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel Polresta Cirebon bebas dari keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum, terutama judi online yang kini marak di berbagai platform digital," ujarnya. Rabu (18/12/2024).

Selain itu, Kapolresta menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik perjudian yang dapat merusak moral dan profesionalisme anggota kepolisian. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat citra Polri sebagai aparat penegak hukum yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif.

Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan tim internal yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengecekan. Adapun, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam kegiatan perjudian online, pihak kepolisian tidak segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas perjudian online, dengan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran Polri dalam menjaga integritas dan menghindari terlibatnya personel dalam kegiatan Judi online yang dapat merusak nama baik institusi.

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Kedongdong kidul

Cirebon, Dukupuntang - Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa kedondong kidul  adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan perangkat desa. Kegiatan ini penting untuk memastikan pemerintahan desa dapat berdaya saing dan efektif dalam menghadapi tantangan pembangunan ujar kuwu Nana pejabat sementara desa kedondong kidul.

Beberapa tujuan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, di antaranya: 
Meningkatkan kualitas pembangunan di desa Memperbaiki tata kelola pemerintahan Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
Meningkatkan koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi kinerja desa kedongdong kidul Mendorong penggunaan data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dapat dilakukan melalui: Pelatihan, Pendampingan, Dukungan teknis, Dukungan kebijakan ujar Nana Pada SERGAP TARGET.


Beberapa aspek yang dapat menjadi fokus dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, di antaranya: Pengelolaan anggaran desa, Pengawasan keuangan desa, Penyusunan anggaran, Pengelolaan sumber daya keuangan, Pelaporan keuangan yang transparan tentunya ujarnya lagi pada SERGAP TARGET. 

Jurnalis ((H.BABIL))

MAJALENGKA, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka menggelar Anugerah Pajak Daerah tahun 2024, bertempat di gedung Islamic Center Majalengka,

 Majalengka, SERGAP TARGET - Selasa (17/12/2024).Anugerah Pajak Daerah 2024 merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Bapenda Kabupaten Majalengka kepada wajib pajak, petugas pemungut, kepala desa, camat, Badan Usaha Milik Daerah , Hotel , perusahaan swasta dan BUMN.

Tak hanya itu, apresiasi khusus juga diberikan kepada Ikatan Notaris atas kontribusi mereka melalui setoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Plh Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menghaturkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak dan petugas pemungut yang senantiasa berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Hingga pada tahun 2024 ini ada peningkatan signifikan dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Majalengka. Hal ini juga tidak lepas dari peran dan suport kepemimpinan Pj Bupati Majalengka.

Sementara itu, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi menegaskan, bahwa pendapatan pajak tahun ini mengalami peningkatan. Namun, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sepenuhnya tercapai.

"Setelah evaluasi, pendapatan pajak yang masuk memang naik, tapi target PAD masih dalam proses pencapaian," ujar Dedi Supandi.

Dengan berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan Bapenda Majalengka dalam meningkatakan kesadaran wajib pajak yang ada di Kabupaten Majalengka sehingga kenaikan PAD dari sektor pajak mencapai 10 persen.

Pj Bupati meminta kepada Bapenda dan Kepala Desa untuk memeriksa perusahaan yang ada di wilayahnya.

" Saat ini banyak perusahan yang ada di wilayah Majalengka tapi pajaknya tidak masuk ke PAD Majalengka, disebabkan alamat wajib pajaknya masih di daerah luar, ini yang sangat merugikan kita. Oleh karena itu saya minta kepada  Bapenda untuk memeriksanya." jelas Pj .Bupati.

Setelah menunggu sembilan bulan dengan perjuangan, alhamdulilah tanggal 23 Desember 2024 ini kita telah menerima lisensi dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan terkait izin ekspor. Sehingga ini akan menambah PAD dari sektor pajak.((babil))