Berita Terkini

Kuwu Tarsim Mengabdi di desa Sindanghaji sepenuh hati untuk Kemajuan Desanya

kemajuan desanya Penyerapan Dana Desa (DD) tahun 2024 tahap 1dan 2, Pemerintah Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka Jawa ...

Postingan Populer

Jumat, 20 Desember 2024

Pelaku Penggelapan Handphone di Serayu Cellular Terungkap Berkat Kejelian Penjaga Toko

Kepolisian Resor Wonosobo berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan handphone di konter ponsel Serayu Cellular, Jalan Veteran No. 17, Wonosobo Timur, Minggu (1/12/2024). Pelaku yang awalnya berpura-pura menjadi pembeli ini mencoba mengelabui penjaga toko dengan modus yang terbilang cerdik.

Aksi pelaku dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, ketika ia datang ke konter dengan alasan membeli handphone seharga Rp4 juta untuk anaknya. Setelah berdiskusi, ia memilih satu unit Vivo V40 Lite warna ungu (IMEI: 868595076237270) dan handphone lain, Vivo Y28, untuk dirinya sendiri.

Saat barang selesai disiapkan, pelaku mengaku uang pembayaran dibawa oleh istrinya yang sedang berada di Rita Pasaraya Wonosobo. Ia meminta izin untuk meninggalkan toko sejenak, tetapi penjaga toko curiga dan melarangnya pergi tanpa kejelasan pembayaran. Untuk memastikan, dua karyawan toko diminta mendampingi pelaku ke lokasi yang dimaksud.

Namun, di Rita Pasaraya, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan karena tidak menemui istrinya seperti yang dijanjikan. Ketika kembali ke konter, kecurigaan semakin memuncak. Karyawan toko mendapati bahwa satu unit Vivo V40 Lite yang sebelumnya ada di dalam kotak telah hilang.

Setelah diinterogasi, pelaku tetap membantah mengetahui keberadaan handphone tersebut. Tidak ingin mengambil risiko, pihak toko langsung menghubungi Polres Wonosobo. Petugas yang tiba di lokasi memeriksa pelaku dan menemukan handphone Vivo V40 Lite beserta chargernya tersembunyi di pinggang dan saku celananya.

Modus Operandi
Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyelipkan barang curian ke bagian pinggang dan saku celananya. Tindakan ini terungkap berkat kewaspadaan karyawan dan respons cepat pihak kepolisian.

Hukuman Menanti Pelaku
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Kami mengapresiasi kerja sama pihak toko dan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang sering terjadi di area perdagangan," ujarnya.

(Yudhi)

Tak Kenal Maka Tak Sayang, Sebagai Babinsa Baru Koptu Devid Silaturahmi Dengan Kepala Kelurahan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Koptu Devid S. di dampingi Sertu Watono memperkenalkan diri ke kepala Kelurahan Sudiroprajan, sebagai Babinsa baru di kelurahan Sudiroprajan Jl. RE. Martadinata No.118, Sudiroprajan, Jebres, Jum,at (20/12/2024).

Perkenalan diri ini dilakukan dalam rangka komunikasi sosial (komsos) dengan aparat desa setempat. 

Koptu Devid S. menyampaikan bahwa perkenalan ini dilakukan agar dapat segera mengenali wilayah binaannya dan menjalin koordinasi yanng baik antara Babinsa dengan kepala kelurahan dan staf kelurahan Sudiroprajan.

"Tak kenal makanya tak sayang, tak sayang makanya tak tegur sapa, Kami Bintara Pembina Desa (Babinsa) memiliki peran penting bagi masyarakat, baik dalam kerukunan, keamanan hingga permasalahan di masyarakat itu sendiri," ujar Koptu Devid S.

Koptu Devid. S berharap agar perkenalan diri ini dapat menjadi awal yang baik dalam menjalin kerja sama dengan aparat desa setempat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. 

"Seorang Babinsa harus senantiasa selalu berkomunikasi dengan masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi dalam membahas hal-hal yang dapat membantu kesulitan masyarakat," pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gilingan Laksanakan Rekrutmen Calon Anggota Linmas

Surakarta - Bertempat di Halaman parkir Stadion Manahan Kecamatan Banjarsari, Babinsa Kelurahan Gilingan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Fajar dan Sertu Sandi bersama dengan Sekretaris Kelurahan serta Bhabinkamtibmas Aiptu Bayu melaksanakan kegiatan seleksi penerimaan Satlinmas, Jum'at (20/12/2024).

Adapun tim seleksi yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas, bersama Sekretaris Kelurahan serta Kasi Trantib Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

Serka Fajar mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi tahap awal ini dilaksanakan adminitrasi, tahap kedua tes kesehatan dan tes ketiga adalah tes kesegaran jasmani terakhir tes wawancara.

"Tujuan diadakan seleksi calon Linmas baru di karenakan untuk mengambil calon Linmas yang terbaik, siap secara mental maupun fisik untuk melayani Masyarakat di kelurahan Gilingan" jelas Serka Fajar 

"Saat ini kegiatan Linmas sangat padat untuk membantu tugas-tugas kelurahan maupun membantu mengamankan di lingkungan."imbuhnya.

"Linmas nantinya akan membantu memberikan informasi sekecil apapun yang terjadi di wilayah untuk melaporkan kepada Babinsa/Bhabinkamtibmas sehingga mempermudah tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas."pungkasnya.

Selama seleksi dilaksanakan dengan menerapkan program kesehatan dan faktor keamanan secara ketat mengingat sebagian Linmas sudah tidak muda lagi.

Penulis : Arda 72

Kamis, 19 Desember 2024

Desak LSM Kaliber Sulut " Polresta Talaud Segera Lacak Pemilik Akun Facebook IM" Hukum Harus Di Tegakan.


Aktivis Ato Tamila, pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. 20/12/2024

Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu kata ato tamila, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.

Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut beberapa dasar hukumnya:""rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Maka pelaku dapat terkena hukuman, dalam pasal tersebut tertuang bahwa pidana yang berlaku bagi kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun,pungkas Ato Tamila.

Tamila menambahkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta." Olehnya itu, aktivis Ato Tamila meminta dengan hormat kepada Kapolres kabupaten kepulauan talaud agar kiranya dapat mengambil langkah Lidik  pada kasus pencemaran nama baik bapak Irwan Hasan ( IH ), yang di lakukan oleh oknum IM pada akun Facebook milknya,desak Tamila.

Sekali lagi,ketua Dewan Komandan Daerah LSM KALIBER INDONESIA BERSATU PROVINSI SULAWESI UTARA,memohon Kepada Pak Kapolresta Talaud, setelah melihat dan membaca KHASUS pencemaran nama baik pak Irwan Hasan, harapan kami pak Kapolres dan jajaranya dapat melacak nama pemilik akun Facebook Irwan manumbalang.

L.I.79

Selamat Hari Kesetia Kawanan SOSIAL NASIONAL, KUATKAN Solidaritas menuju Indonesa Emas


Yang saya hormati bapak camat dan jajarannya, atau muspika kecamatan Klangenan  Kapolsek danramil dan jajarannya, mamakuwu se kecamatan Klangenan beserta BPD dan anggotanya.

 Wabil khusus masyarakat selangit semuanya juga karang taruna RT RW baik dari unsur yang lainnya alhamdulillah hirobbilalamin di pagi hari ini kita semua bisa berkumpul bersilaturahmi di sanggar putu anjasmarah ujar  kuwu selangit pada SERGAP TARGET.

mudah-mudahan dalam acara ini bisa meningkatkan Yang saya hormati bapak camat dan jajarannya, atau muspika kecamatan Klangenan,  Kapolsek danramil dan jajarannya, mamakuwu se kecamatan Klangenan beserta BPD dan anggotanya wabil khusus  masyarakat selangit semuanya juga karang taruna RT RW baik dari unsur yang lainnya ujarnya lagi pada SERGAP TARGET.


Sementara itu Camat Dedi mengatakan  alhamdulillahirobbilalamin di pagi hari ini kita semua bisa berkumpul bersilaturahmi di sanggar putu Anjasmara dalam rangka kesetiakawanan sosial nasional antara pemerintah Desa dan pemerintah pusat di dalam sanggar anjasmara dalam rangka kesetiakawanan sosial nasionalan untuk menjaga kesehatan yang baik dari lingkungan-lingkungan setempat atau dari pemerintah selangit kita kita harus kompak lagi supaya Desa selangit bisa jadi contoh bagi desa-desa yang lainnya atau kecamatan yang lainnya marilah kita bersama-sama untuk lebih giat lagi dan harus berkembang lagi untuk bergotong-royong bersatu sebagai warga desa selangit karena kalau mengandalkan Desa saja kita tidak kuat kita harus kompak bersatu padu untuk memajukan Desa selangit.

 Desa selangit sehat dan desa selangit yang berkualitas dalam kesenian kebudayaan pangan atau apapun .



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yang saya hormati bapak Kapolsek dan jajarannya yang saya hormati danramil dan jajarannya yang saya hormati Mama Kuwu se kecamatan Klangenan yang saya hormati Kepala UPT Klangenan yang saya hormati tuan rumah mamaku selangit dan ibuku selangit dan para pengurus se-kecamatan Klangenan.




 Alhamdulillah hadir semuanya serta lembaga-lembaga desa yang saya hormati di desa selangit ataupun di kecamatan Klangenan serta masyarakat desa selangit yang berbahagia juga masyarakat se-kecamatan Klangenan puji syukur kami panjatkan kepada Allah subhanahu wa ta'ala di hari di hari ini kita bisa berkumpul dan berbahagia menjalin silaturahmi di desa silangi dalam mengadakan acara seni budaya topeng di desa selangit selamat hari kesetiakawanan sosial nasional 2024 di tingkat kecamatan Klangenan.



 Alhamdulillah kami bangga atas dari semua pihak panitia yang menyelenggarakan terutama mamakuwu dan mimiku dan panitia saya ucapkan terima kasih selaku camat Klangenan serta guyubnya masyarakat desa selangit dari pagi hari ini sampai siang hari ini guyub kompak untuk melaksanakannya terima kasih dan mudah-mudahan kita ambil hikmahnya untuk masyarakat desa selangit yang guyub kompak warga desa selangit yang sangat luar biasa sekali.





Santunan kepada 10  orang distabilitas diserahkan oleh H. Zaenal dari Bakung kidul Alhamdulillah berjalan lancar tertib dan aman. Jurnalis ((Babil))

Turunkan Angka Stunting,Pemkab Rohul Melalui DKPP Adakan Program Gemarikan Di Rambah Utama




Rohul -Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) laksanakan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo, Kamis (19/12/2024).

Dalam kegiatan hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan yang diwakilkan Kabid Perikanan Syahril, S.P, Camat Rambah Samo H. Amri, S.Sos, Kepala Puskesmas Rambah Samo II, Kepala Desa Rambah Utama,

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan Rambah Samo serta puluhan masyarakat yang akan melaksanakan Gemarikan. Camat Rambah Samo H. Amri, S.Sos menyampaikan pentingnya gemar makan ikan dalam upaya menghindari stunting agar apa yang kita inginkan generasi yang sehat, cerdas, dan mampu bersaing di masa depan dapat tercapai. "Salah satu cara yang efektif untuk mencegah stunting adalah dengan mengonsumsi ikan secara rutin karena ikan kaya akan protein, omega-3, vitamin D, dan berbagai nutrisi penting lainnya yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, khususnya bagi anak-anak dalam masa pertumbuhan" ucap amri.

Camat Rambah Samo juga menyampaikan ikan juga mudah ditemukan dan tersedia dengan harga yang terjangkau dan kebiasaan makan ikan harus dimulai sejak dini dengan para orang tua memiliki peran penting dalam memperkenalkan ikan sebagai menu harian kepada anak-anak Mari kita bersama-sama memulai kebiasaan gemar makan ikan untuk menciptakan generasi yang sehat dan bebas dari stunting. Dengan tubuh yang sehat dan otak yang cerdas, anak-anak kita akan tumbuh menjadi pemimpin yang membanggakan di masa depan" pungkas amri. Kabid Perikanan DKPP Syahril, S.P menyampaikan untuk anak-anak dibawah 1.000 hari minimal makan ikan 300 gram per pekan agar tercukupi kebutuhan gizinya dan berharap melalui kegiatan Gemarikan ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman kepada masyarakat penting nya protein yang terdapat pada ikan."

Program gemarikan ini sangat penting karena akan menjaga kesehatan anak- anak generasi masa depan dan untuk mencapai Rohul di tahun 2025 angka nya dibawah 14% sesuai dengan target nasional demi Indonesia emas 2045" ucap syahril. Kabid Perikanan DKPP juga menyampaikan dalam upaya untuk mengurangi Stunting, setiap Kecamatan telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting dan juga melalui kegiatan Gemarikan ini membuat anak nantinya akan gemar memakan ikan namun para orang tua harus bisa mengolah ikan tersebut menjadi bahan yang menarik seperti ikan crispy, nugget dan olahan lainnya. 

***Hobbi Pargaulan***

Kapolresta Talaud Ditantang" Pemilik Akun FB Pencemaran nama baik IH segera di tangkap".

 Talaud, Dewan Komandan Daerah LSM KALIBER INDONESIA BERSATU PROVINSI SULAWESI UTARA Angkat bicara, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dst,itu bunyi hukum pidana BAB XVI Pasal 310 ayat 1,dapat dipidana kata Ato Tamila pada saat di minta keterangan oleh awak media mengenai pencemaran nama baik pak IH lewat Facebook  kemarin 18/12/2024.

"Bunyi Pasa 310 ayat 2 mengenai pencemaran nama baik tertulis menyebutkan : Jika hal itu di lakukan dengan tulisan atau gambaran yang di siarkan, dipertunjukkan atau di tempelkan dapat di pidana.
Hal ini di lakukan oleh beberapa oknum yang selalu mencemarkan nama baik bapak IH, termasuk oknum pemilik akun Facebook IM dimana tulisannya sangat jelas memfitnah dan menghina.

Ato Tamila meminta dan memohon kepada Kapolresta Talaud agar kiranya lewat pemberitaan ini,yang berwenang dapat melakukan langkah-langkah lidik demi kenyamanan dan harga diri bapak IH,karena sepengetahuan kami,polisi punya wewenang untuk mencari si pelaku, kepolisian republik Indonesia sudah bekerja sama dengan pihak Facebook,pungkas aktivis sulut Ato Tamila.

"Pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu "membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", sehingga termasuk perbuatan pidana,tutup Tamila.

L.I.79

Polresta Cirebon Kembalikan Sepeda Motor yang Digelapkan kepada Pemiliknya


Polresta Cirebon mengembalikan sepeda motor yang digelapkan kepada pemiliknya. Sepeda motor milik Nadya Nur Azizah Insani (18) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, tersebut sempat digelapkan pelaku berinisial AS (20) pada Rabu (28/11/2024) lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, AS tercatat sebagai warga Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pelaku membawa kabur sepeda motor korban setelah menonton bioskop di Cirebon Square, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan sepeda motor yang sempat digelapkan pelaku tersebut, dan hari ini langsung dikembalikan kepada pemiliknya," katanya, Kamis (19/12/2024).

Sementara Nadya Nur Azizah Insani menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Cirebon yang telah mengembalikan sepeda motor miliknya. Pihaknya sangat bersyukur sepeda motor tersebut berhasil ditemukan kembali setelah digelapkan pelaku.




"Alhamdulillah, saat ini motor milik saya telah kembali dan saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolresta Cirebon dan Satreskrim Polresta Cirebon semoga kedepannya semakin Jaya dan dicintai oleh masyarakat," ujarnya.((Dewi))